Perlu Perpres Penetapan dan Penyimpanan Kebutuhan Pokok

29-05-2015 / KOMISI VI

Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan menyayangkan, Kementerian Perdagangan belum memiliki perangkat regulasi teknis yang mengatur tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok. UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang sudah disahkan 2014 sepertinya “tidak mempunyai kaki”. Lumpuh! Muncul pertanyaan, jadi selama ini pemerintah kerja apa?

Tidak adanya peraturan turunan seperti Perpres tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok, Kementerian Perdagangan tidak mempunyai panduan teknis untuk mengendalikan dan mengelola barang kebutuhan pokok.

“ Pantas saja, Kementerian Perdagangan kelihatan bingung dan tidak mempunyai arah sama sekali dalam ihwal pengelolaan dan pengendalian barang kebutuhan pokok yang makin hari makin melonjak,” tegas politisi Gerindra di Jakarta, Jumat (29/5).

Akibatnya, harga barang kebutuhan pokok periode Mei 2015 mulai menunjukkan tren naik.  Di pasar-pasar tradisional, harga beras (medium) naik pada kisaran Rp.10.800/kg, minyak goreng pada kisaran Rp.11.300/kg, bawang putih pada kisaran Rp.23.000/kg, gula pasir pada kisaran Rp.12.700/kg, dan daging pada kisaran Rp.108.000/kg.

Naiknya harga-harga barang kebutuhan pokok tersebut, lanjut dia, akan sangat memberatkan masyarakat. Mereka akan mengalokasikan pengeluaran rumah tangga lebih tinggi akibat kenaikan harga BBM, LPG dan TDL. Alokasi pengeluaran itu bahkan bisa mencapai 40%.

Kepada Kementerian Perdagangan dia mendesak untuk mengantisipasinya sejak dini. Jika tidak, kenaikan harga barang tersebut akan berdampak pada kenaikan inflasi. Saat ini, berdasarkan laporan dari Bank Indonesia (BI), laju inflasi pada April 2015 sudah mencapai 6,79 persen. Laju inflasi tersebut adalah yang tertinggi jika dibandingkan degan Negara-negara di kawasan ASEAN seperti Malaysia, Filipina dan Thailand.

Selanjutnya Heri mendorong pemerintah segera mengeluarkan Perpres tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok. Alasannya, barang kebutuhan pokok sangat penting bagi kehidupan mesyarakat yang menyebabkan pengeluaran anggaran rumah tangga yang tinggi dan sangat  berpengaruh terhadap kenaikan inflasi. Dengan Perpres tersebut akan mengatur kewenangan Menteri Perdagangan secara lebih jelas dan tegas.

Saat ini, kewenangan Menteri Perdagangan masih terbatas pada kondisi-kondisi normal, namun jika dihadapkan pada kondisi-kondisi tertentu (luar biasa) sepertinya terganggunya perdagangan nasional, gangguan pasokan, dan kondisi harga diatas harga acuan, maka Menteri perdagangan akan kelimpungan dan kacau.( spy,mp), foto : iwan armanas/parle/hr.

 

BERITA TERKAIT
Komisi VI Soroti Dugaan Ketidakadilan dalam Pengelolaan Lahan di Batam
04-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid mengungkapkan keprihatinannya terhadap dugaan ketidakadilan dalam pengalihan lahan di...
UU BUMN Disahkan: Tantangan dan Harapan Bagi Masa Depan Perekonomian Nasional
04-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan...
Darmadi Durianto Optimistis Indonesia Akan Miliki Sektor Investasi Produktif
04-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Rencana pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara melalui Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) diyakini...
Menuju Era Kelincahan BUMN, Perjalanan Panjang Mengejar Pertumbuhan Ekonomi Lewat Revisi UU BUMN
04-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Akhirnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menuju tahap final...