Perlu Langkah Kongkret Atasi Menggilanya Harga Daging

10-07-2015 / KOMISI VI

Seperti diprediksi sebelumnya, menjelang lebaran harga daging sapi di pasaran terus naik. Seperti di Aceh, harga daging sapi sudah mencapai Rp.150.000/kg, di Medan Rp.120.000/kg, dan di Banten harga daging juga naik menjadi Rp.125.000/kg. Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan kepada Pers di Jakarta Jum’at (10/7).

 

Menurut Heri, harga daging di pasar Cicaheum Bandung juga naik yakni daging sapi  menjadi Rp.120.000/kg, di Surabaya Rp.100.000/kg, Kalimantan Tengah Rp.110.000/kg dan di Makasar masih tetap sekitar Rp.90.000/kg. Kenaikan ini terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia.

 

“ Pemerintah jangan diam saja melihat pergerakan harga daging yang sudah menggila itu. Harus ada langkah kongkrit yang solutif. Karena daging sapi termasuk barang kebutuhan pokok yang harus tersedia sebagaimana dalam amanat UU No. 17 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Perpres tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting,” tegasnya.

 

Diingatkan, jika pemerintah sampai lengah, dikhawatirkan harga daging sapi akan jadi lebih “gila-gilaan lagi” karena permintaan terus naik. Sebagaimana prediksi yang ada, puncak kenaikan harga akan terjadi di Minggu terakhir menjelang lebaran.

 

Untuk mengantisipasi kenaikan harga daging sapi tersebut, Heri meminta Pemerintah (Cq. Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Instansi terkait lainnya) untuk melakukan langkah-langkah pengendalian, antara lain Kementerian Perdagangan harus memastikan ketersediaan stok dan logistik daging dalam posisi aman.

 

Tingkat keamanan stok ini sangat penting untuk menjaga kegiatan perdagangan nasional. “Jangan sampai gangguan pasokan daging sapi berdampak pada terganggunya kegiatan perdagangan,” ujarnya dengan menambahkan, Tidak boleh ada Menteri yang jalan sendiri-sendiri. Cari solusi sama-sama, jangan ada ‘ego sektoral’. Jadikan kepentingan rakyat yang sedang susah karena naiknya harga daging sebagaimana tujuannya. (spy,mp). Foto: Naefuroji/parle/od

 

BERITA TERKAIT
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...
Mufti Anam Minta Pemerintah Perkuat Koperasi Agar Rakyat Tak Terjerat Pinjol
18-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding (piutang) pembiayaan industri pinjaman online berupa peer-to-peer (P2P) lending mencapai...
Pilu Keluarga Bunuh Diri karena Pinjol, Mufti Anam: Pemerintah Tak Berdaya, Rakyat Semakin Menderita
18-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menilai pemerintah belum tegas menangani kasus pinjaman online (pinjol). Akibat...