KPK Geledah DPR dengan Senjata Dinilai Pelanggaran
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai hadirnya aparat Brimob bersenjata laras panjang pada saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Gedung DPR sebagai bentuk pelanggaran. Ia menyayangkan hal ini terjadi kembali padahal sudah menjadi keputusan bersama dalam rapat Komisi III dengan Kapolri.
"Saya ini mantan anggota Komisi III, dalam kesimpulan rapat kerja dengan Kapolri (periode lalu Jenderal Pol. Sutarman) telah disepakati penggeledahan di DPR tidak perlu dikawal aparat bersenjata. Pada waktu itu Pak Tarman memaklumi dan meminta maaf, ke depan tidak perlu terjadi lagi," katanya kepada wartawan di Gedung DPR, Jumat (15/01/16).
Ia menekankan kebijakan itu penting untuk menjaga marwah dewan sebagai pemegang mandat dari rakyat sesuai sistem demokrasi. Apalagi menurutnya Gedung DPR sudah dikawal dengan sistem pengamanan yang tertata, bagian dalam gedung oleh petugas Pengamanan Dalam, di halalam dalam oleh aparat pengamanan Objek Vital dari Polri dengan fasilitas dan gedung sendiri.
Sementara di bagian luar gedung di dukung oleh aparat TNI dan petugas intelijen yang saling berkoordinasi. Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat ini menekankan hal tersebut bukan kebijakan yang mengada-ada karena hampir seluruh gedung parlemen di dunia menerapkan kondisi seperti ini.
"Gedung parlemen adalah gedung yang tidak boleh dimasuki orang membawa senjata dan alat-alat kekerasan. Bahkan di dalam UU MD3, salah satu larangan ke Gedung DPR, termasuk bagi Anggota Dewan, dilarang untuk membawa senjata api,” tegas politisi F-PKS itu.
Pada bagian lain Fahri menyebut catatan sebelumnya kehadiran aparat bersenjata panjang di ruang kerja anggota dewan jelas berdampak buruk bagi citra dewan. "Dahulu KPK berkali-kali menggeledah ke sini dengan senjata laras panjang tapi akhirnya tidak ada apa-apa yang ditemukan, tetapi dalam opini publik nama kita sudah hancur lantak. Ini tolong jadi perhatian kita bersama," pungkas dia. (sf/iky) foto:ray/parle/hr.