Banggar Undang Pakar Bahas Utang Negara
Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar ekonomi, Kamis (4/2/16) rapat ini membahas tentang melonjaknya utang dan skema pembiayaan menuju perubahan APBN 2016. Pakar ekonomi yang dihadirkan dalam RDPU ini adalah Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM Anggito Abimanyu dan ekonom dari IPB Noer Azam Achsani.
Bersama pakar ekonomi, anggota Banggar mencari solusi dari permasalahan utang pemerintah. Dalam RDPU yang diselenggarakan di Ruang Rapat Banggar Gedung Nusantara II ini ditemukan fakta terjadi, pendapatan negara tidak sebanding dengan pengeluarannya, artinya ada ketimpangan di dalamnya. Sehingga untuk menutupi pengeluaran tersebut pemerintah sulit menghindar dari utang.
Anggota Banggar DPR Hamka Baco Kady menyarankan jika pemerintah tidak bisa menghindar dari utang negara maka sebaiknya memperioritaskan utang untuk belanja modal, bukan justru utang dalam belanja barang. Hamka pun mengeluhkan dalam kurun waktu 2015 pemerintah malah mengambil tindakan yang tidak strategis dalam hal ekonomi, pemerintah lebih banyak berutang untuk memenuhi belanja barang.
"Tapi utang harus belanja modal bukan belanja barang. Namun dalam 2015 lebih banyak belanja barang," keluh anggota dewan dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I.
Saat diskusi juga disinggung tentang kebijakan pemerintah yang telah menyiapkan utang negara sekitar Rp 63 triliyun. Uang sebanyak ini akan digunakan untuk membiyayai pembangunan infrastruktur pada awal 2016. Sumber dana berasal dari penerbitan Surat Utang Negara (SUN) atau obligasi berbentuk valuta asing US$ 3,5 miliar atau Rp 48 triliun dan matang uang domestik senilai Rp 14 triliun.
Hamka juga mengungkapkan, bahwa dalam postur APBN pengeluaran negara banyak yang bersifat mandatoris, sudah memiliki pijakan undang-undang yang cukup kuat sehingga sulit untuk digugat. Dia melanjutkan, untuk menghadapi permasalahan ini, politisi dari Fraksi Partai Golongan Karya menganjurkan kepada pemerintah untuk berpikir kretif agar pemasukan keuangan negara bisa proporsional dengan pengeluaraanya.
"Sementara pendapatan dan penerimaan negara tidak proporsional. Saya menyarankan, pemerintah harus berpikir untuk mendapatkan penerimaan selain pajak, karena kue akan dibagi ke pada banyak sektor," ujar Hamka.
Kebijakan pre-funding atau utang lebih awal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016 yakni menerbitkan SUN pada akhir 2015. Tujuannya, untuk menjamin ketersediaan pendanaan pada awal tahun anggaran 2016.
RDPU yang dipimpin oleh Ketua Banggar Kahar Muzakir ini juga juga membahas bagaimanan merumuskan strategi kebijakan agar pemerintah mampu meningkatkan pendapatan negara, baik itu pendapatan dari sektor pajak dan sektor lainnya yang potensial.
Dalam rapat ini kedua pakar ekonomi mengungkapkan bahwa total utang pemerintah dan swasta, sesuai dengan data Bank Indonesia menunjukkan posisi utang luar negeri Indonesia pada semester pertama tahun lalu sebesar US$ 303,7 miliar. Dari jumlah tersebut, utang luar negeri sektor swasta paling banyak, yakni US$ 169,2 miliar atau 55,7 persen dari seluruh pinjaman. Adapun sisanya, US$ 134,5 miliar, merupakan pinjaman sektor publik. (eko/iky), foto : rni/parle/hr.