Komisi X DPR Desak Pemerintah Terbitkan PP Pelaksanaan Pendidikan Kedokteran

01-02-2017 / KOMISI X

Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah mendesak kepada Pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pelaksanaan Undang-undang No 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Pasalnya, akibat belum adanya PP, pro kontra terkait Program Studi Dokter Layanan Primer (DLP) yang merupakan amanat UU tersebut, masih terus bergulir.

 

“Peraturan Pemerintah sudah disanggupi oleh Kemenristekdikti awal April nanti, kita tunggu saja,” kata Ferdi, usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum antara Panja Program Studi DLP dengan Kolegium Dokter Layanan Primer Indonesia, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/01/2017).

 

Politisi F-PG itu mengatakan, amanat UU ini harus dijalankan, sehingga Pemerintah memang harus segera menerbitkan PP. Apalagi, UU ini telah disahkan semenjak tahun 2013. Harapannya, dengan adanya PP, akan mengurangi pro kontra yang ada. Meskipun PP belum ada, ada Perguruan Tinggi yang telah menjalankan Prodi DLP. Ferdi tidak yakin, perjalanan Prodi itu akan mulus.

 

“Mereka (Perguruan Tinggi-red) tidak bisa menjelaskan dengan mulus, kalau belum ada payung hukum untuk implementasinya. Pada akhirnya, jika PP tidak persis dengan apa yang dijalankan, maka yang rugi Perguruan Tinggi itu sendiri. Saya yakin pasti ada perbaikan,” kata Ferdi.

 

Terkait wacana revisi terhadap UU Dikdok yang sempat bergulir, Ferdi meminta agar PP diterbitkan terlebih dahulu. Jika belum ada PP, namun sudah ada revisi, UU tersebut malah tidak pernah dijalankan.

 

“PP-nya dulu dijalankan. Kalau dijalankan masih terjadi polemik besar, mungkin jawabannya yang melalui revisi. Tapi kalau belum dicoba tapi sudah di revisi, saya khawatir akhirnya UU tidak berjalan,” imbuh politisi asal dapil Jawa Barat itu.

 

Ferdi memastikan, Panja yang dipimpinnya ini akan terfokus pada kesiapan dan persiapan Prodi DLP. Ia mengingatkan kepada Pemerintah, untuk tidak memaksakan pelaksanaan Prodi DLP, yang dikhawatirkan malah merugikan peserta didik dan masyarakat.

 

Sebelumnya, Ketua Kolegium Dokter Layanan Primer Indonesia, Mohamad Sadikin mengatakan bahwa lulusan Fakultas Kedokteran sudah memenuhi kualifikasi DDLP, sehingga muatan kurikulum tentang layanan primer dapat dimasukkan ke dalam kurikulum Pendidikan Kedokteran yang selama ini sudah berlangsung.

 

“Adanya Prodi DLP, terkesan merendahkan harkat dan martabat lulusan FK yang ada. Daripada membuat Prodi DLP, lebih baik Pemerintah memperkuat Pendidikan Kedokteran yang ada,” jelas Sadikin. (sf/nt),  foto : kresno/hr.

BERITA TERKAIT
Pemangkasan Anggaran BRIN Dikhawatirkan Berdampak ke Riset & Inovasi
05-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Sumber daya manusia di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), baik periset, peneliti, maupun perekayasa, dinilai masih...
Perubahan PPDB ke SPMB, Adde Rosi: Harus Lebih Adil dan Inklusif
05-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa, menyambut positif kebijakan baru pemerintah terkait penerimaan siswa yang...
Legislator Minta Menteri Kebudayaan Lakukan Revitalisasi Budaya Adat Daerah
04-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menyoroti berbagai persoalan di daerah transmigrasi, terutama benturan kepentingan...
Naturalisasi Tiga Pemain Disetujui Rapat Paripurna DPR, Hetifah: Langkah Besar untuk Timnas Indonesia
04-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui permohonan pemberian kewarganegaraan kepada Tim Henri Victor Geypens, Dion Wilhelmus Eddy Markx,...