Paripurna DPR Setujui Batas ZEE Indonesia – Filipina

27-04-2017 / PARIPURNA

Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui perjanjian internasional tentang batas negara Indonesia dengan Filipina di Laut Sulawesi dan Laut Filipina. Keputusan ini bertujuan untuk menetapkan garis batas zona ekonomi eksklusif (ZEE) sehingga diharapkan memberikan kepastian hukum tentang hak berdaulat Indonesia. Demikian disampaikan  Wakil Ketua Komisi I TB. Hasanuddin saat Rapat Paripurna pada pada Kamis, (27/04/2017) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

 

“Perjanjian ini bertujuan menetapkan garis batas ZEE antara kedua negara sehingga memberikan kepastian hukum tentang hak berdaulat Republik Indonesia dan mempererat serta meningkatkan hubungan persahabatan antara kedua negara,” ujar TB Hasanuddin.

 

Dengan adanya kesepakatan ini diharapkan akan mampu mempertegas pengakuan secara hukum atas pulau terluar Indonesia dengan Filipina, serta menjadi perlindungan lingkungan, konservasi SDA hayati dan non hayati.

 

“Adapun manfaat dari perjanjian ini diantaranya mempertegas pengakuan hukum batas negara Indonesia dengan Filipina serta menjamin upaya perlindungan lingkungan, konservasi sumber daya alam hayati dan non hayati termasuk mendorong upaya kerjasama pencegahan dan pemberantasan kegiatan perikanan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur serta pelaksanaan berbagai kegiatan penelitian ilmiah di ZEE,” jelas Hasanuddin.

 

Seluruh anggota dewan yang hadir pun memberikan persetujuannya atas laporan yang disampaikan  Pimpinan Komisi I tersebut. “Apakah laporan Komisi I DPR tentang pengesahan persetujuan antara pemerintah Indonesia dengan Filipina mengenai penetapan batas zona ekonomi eksklusuf 2014 dapat disetujui?” tanya fadli Zon selaku Ketua Rapat. “Setuju.” jawab seluruh anggota dewan.

 

Dengan adanya persetujuan ini, maka kepastian tentang batas berdaulat Indonesia dapat lebih terjamin. “Dengan disahkan RUU ini, maka kepastian mengenai batas hak berdaulat Indonesia di wilayah ZEE, khususnya yang berhadapan dengan Filipina akan lebih terjamin kepastian hukumnya,” pungkas TB Hasanuddin. (hs/sc)/foto:azka/iw. 

BERITA TERKAIT
Rapat Paripurna Setujui Perubahan Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib
04-02-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR...
Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Ole Romeny, Dion Markx dan Tim Geypens
04-02-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui naturalisasi tiga pemain keturunan untuk Timnas Indonesia, yakni Ole Romeny, Dion...
DPR RI Sahkan Revisi UU BUMN Jadi Undang-Undang
04-02-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - DPR RI, secara resmi, telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003...
Dua Tim Pengawas Baru DPR Fokus pada PMI dan Bencana
23-01-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI melalui Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 resmi membentuk dua tim pengawas...