Perampasan HP di Lapas Tidak Boleh Sembarangan

10-05-2017 / KOMISI III

Anggota Tim Kunker Komisi III DPR Dossy Iskandar Prasetyo mengingatkan, perampasan atau penyitaan HP kepada terpidana di lapas tidak boleh sembarangan apalagi sampai dimusnahkan.  Pasalnya HP bagi pemiliknya sangat privacy, sangat personal sehingga bila dimusnahkan bisa menimbulkan persoalan baru bahkan berimplikasi hukum secara nasional.

 

Hal itu ditegaskannya usai mengunjungi lapas wanita kelas II Mataram, Lombok NTB baru-baru ini. Saat dialog dan menyerap aspirasi para penghuninya, ada yang mengeluh HPnya dirampas oleh petugas. Padahal menurut pengakuannya dalam HPnya tersimpan data-data yang berkaitan dengan perkara yang menjeratnya.

 

Dossy yang juga Wakil Ketua Baleg DPR ini mengapresiasi lapas untuk pengetatan setiap orang yang masuk dan pelarangan penghuni lapas membawa HP sebagai langkah pencegahan. Namun menurutnya HP itu sangat personal bagi pemiliknya, tidak bisa disamakan dengan kejahatan dari dalam.

 

Boleh dirampas tapi dibuat berita acara perampasan atau disita nanti dikembalikan setelah yang bersangkutan ke luar. Dan harus ada jaminan isinya tidak boleh keluar sebab ada UU ITE, dan kalau HP sebagai barang bukti tidak bisa dibakar atau dirusak, harus ada perlindungan hukum bagi pemiliknya.

 

“Kita ingin ada pembenahan tidak hanya lapas di sini tapi juga di seluruh Indonesia. Nanti akan dibicarakan dengan Kemenkumham bagaimana mekanisme penyitaan HP dalam lapas. Karena akibat hukumnya berat, Pimpinan lapas bisa kena pasal penghilangan barang bukti,” tandas politisi Hanura ini.

 

Di sisi lain, Dossy mengharapkan Kanwil Kemenkumham dan Kepala Kantor Imigrasi NTB meningkatkan pelayanan masyarakat dan supaya lebih jeli lagi kepada orang asing yang mengajukan ijin tinggal. Meski ada kebijakan bebas visa tapi kewaspadaan nasional tetap dilakukan.

 

Dalam pemberian ijin TKI, umroh atau haji, diingatkan jangan sampai melenceng ke perdagangan orang. “Jangan sampai rakyat kita dikorbankan untuk hal-hal seperti itu. Kita minta  imigrasi sebagai garda terdepan pemberi ijin orang ke luar negeri maupun menyaring orang luar masuk ke Indonesia, harus mempunyai pengetahuan dan wawasan pentingnya keamanan nasional dengan memproteksi dan melindungi rakyat kita dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Dossy Iskandar. (mp)/Foto:Mastur/rni

BERITA TERKAIT
Ketua Komisi III Terima Aduan Guru MAN 2 Bandar Lampung
31-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menerima audiensi dari Ismail, seorang guru honorer di Madrasah Aliyah Negeri...
Komisi III Minta Kasus Kematian Rahmat Vaisandri Diusut Tuntas
30-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Publik, khususnya warga Sumatera Barat, dikejutkan dengan kematian seorang pemuda berusia 29 tahun, Rahmat Vaisandri. Kasus ini...
Bertemu Dubes Belanda, Komisi III Bahas Hukum di Indonesia
24-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan UU Hukum Acara Pidana atau RUU...
Legislator: Tekan Permintaan, Kunci Atasi Peredaran Narkoba
23-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan bahwa Indonesia masih berada dalam kondisi darurat narkoba akibat tingginya...