DPR Janji Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan
Wakil Ketua DPR/Korkesra Fahri Hamzah, foto : dok/hr
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Fahri Hamzah berjanji akan memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah Kepulauan, atau yang sering disebut RUU Daerah Kepulauan ini untuk segera dibawa ke Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI. Kemudian diputus di Bamus guna menetapkan siapa yang harus membahas Undang-Undang yang sejatinya telah masuk dalam Prioritas Prolegnas (Prolegnas) 2017 lalu.
"Saya usulkan dibahasnya di Pansus saja, supaya menjadi lintas fraksi dan lintas komisi, karena Undang-Undang ini cakupannya lebih kompleks. Jadi nggak usah khawatir soal itu. Apalagi kalau pemerintah (Mendagri) mau mengeluarkan Perppu, maka DPR tinggal menyetujuinya saja," kata Fahri Hamzah mengawali paparannya tentang Penguatan Kepulauan dan Indonesia Berbasis Maritim di acara Konferensi Pemerintah Daerah Kepulauan di Batam, Senin (29/1/2018).
Dikatakan Fahri, Undang-Undang ini sudah lama ditunggu. Bahkan apa yang diminta daerah kepulauan selama ini terlalu kecil, yakni hanya meminta tambahan kewenangan dan sedikit tambahan alokasi dana. Terlebih lagi jika kita bicara dalam perspektif atau mindset negara maritim, negara bahari.
Menurut politisi asal dapil NTB ini, mindset kita tentang negara, tentang cara mengelola Republik Indonesia yang terdiri dari banyak pulau dan laut itulah yang harus diubah. Ia khawatir mindset kita perlahan-lahan bergeser menjadi mindset orang darat. Meskipun sebenarnya tinggal di kepulauan yang dikelilingi banyak lautan ini.
"Saya beberapa kali ke Kepulauan Seribu. Dan jangan lupa, Jakarta itu juga adalah Provinsi Kepulauan, sama seperti Kepri. Kurang dari 5 persen Jakarta itu adalah daratan, yang lain pulau semua, sampai ke Bangka Belitung sana. Jadi, di Indonesia ini daratannya minoritas," papar Fahri.
Akibat perubahan mindset inilah, Fahri menilai jika di kepulauan-kepulauan kecil ini yang dibangun sama persis seperti membangunan daratan. Sehingga menurutnya, mindset bangsa inilah yang harus diubah.
"Tapi okeh lah, Jokowi sudah memulai, meskipun sudah masuk tahun ke tiga dalam pemerintahannya. Ya, kita loloskan cepat lah RUU tentang Penyelanggaraan Pemerintahan di Wilayah Kepulauan ini sebagai inisiatif DPD RI ini. Saya sendiri janji, kalau Undang-Undang ini sudah ada, segera kita bawa ke Rapim untuk dibahas dalam Bamus, baru kemudian masuk ke Pansus. Jadi, DPD tinggal duduk manis saja," tambah Fahri.
Sebagaimana diketahui RUU tentang Daerah Kepulauan ini menjadi RUU usul inisiatif DPD dalam Prolegnas Prioritas 2017. RUU ini merupakan representasi masyarakat daerah yang hadir sebagai bentuk penghargaan, penghormatan, dan apresiasi DPD terhadap berbagai aspirasi yang berkembang. Terutama dari masyarakat di wilayah kepulauan yang tertinggal, baik dari aspek pembangunan infrastruktur, ekonomi, maupun sumber daya manusia. (ayu/sc)