Pemda NTT Minta DPR Bahas RUU Daerah Kepulauan
Ketua Tim Kunjungan Baleg DPR, Adang Daradjatun. Foto: eko/jk
Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya mendorong Badan Legislasi DPR RI (Baleg) untuk segera membahas RUU tentang Daerah Kepulauan. Hal tersebut disampaikannya saat pertemuan dengan Tim Kunjungan Kerja Baleg yang dipimpin anggota Baleg Adang Daradjatun.
Dalam pertemuan tersebut, Adang menyambut baik masukan dari Pemerintah Daerah NTT tersebut. Politisi dari Fraksi PKS ini menyadari, pengelolaan daerah kepulauan tentu berbeda dengan daerah yang mayoritas wilayah administrasinya berupa daratan, seperti Pulau Jawa tentu beda dengan NTT yang terdiri dari banyak pulau dan laut. NTT terdiri dari 1.192 pulau besar maupun kecil dengan luas laut kurang lebih 200 ribu meter persegi.
"Tentang RUU Daerah Kepulauan, tentu beda antara Jawa dengan Daerah Kepulauan seperti NTT atau Maluku. Beda antara dukungan manajemen dan administrasinya dan peralatan. Ini sudah masuk prolegnas. Ini juga sudah dititipkan kepada para anggota di Baleg," papar Adang di Kantor Gubernur NTT, Kamis (1/2).
Adang menyampaikan, meskipun dia tidak masuk dalam Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan, tapi dia telah menyampaikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat daerah tentang perlunya RUU Daerah Kepulauan ini. Dia juga menyarankan agar pemerintah pusat dalam pembentukan udang-undang selalu memperhatikan kepentingan masyatakat daerah.
"Saat bertemu gubernur dan pemerintah daerah begitu banyak masukan tentang masalah dari daerah. Agar pusat dalam pembentukan undang-undang selalu memperhatikan kepentingan dan kebutuhan daerah," Ungakpnya.
Sementara itu, Gubernur NTT Frans Lebu Raya menyampaikan alasan perlunya pengakuan Provinsi Kepulauan. Menurutnya dari aspek geografis, daerah kepulauan memiliki tantangan dan kesulitan tersendiri dalam melakukan pelayanan kemasyarakatan. Dia menyarankan agar permasalahan ini harus direspon positif dalam perlakuan pemerintah pusat terhadap besaran Dana Alokasi Umum (DAU) yang memadai.
Secara konstitusional, telah ditetapkan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan sebagaimana terdapat dalam Pasal 25A UUD 1945, namun belum diikuti dengan penjabaran lebih lanjut di tataran daerah.
"Wilayah Provinsi yang terdiri dari pulau-pulau dengan karakteristik yang tertentu dan berbeda dengan provinsi lainnya, membutuhkan pengakuan yang berbeda," paparnya.(eko/sc)