Pemerintah Apresiasi RUU SS-KCKR Sebagai Usul Inisiatif DPR
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra foto : Dok/mr
Dalam hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR RI dengan Mendikbud, Menristekdikti, Mendagri, Menkum HAM, dan Menkominfo, menyatakan bahwa pemerintah menyampaikan apresiasinya terhadap usul inisiatif DPR mengenai revisi RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS-KCKR).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra yang membacakan keputusan rapat mengatakan, substansi pokok dalam RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam tersebut antara lain terdiri dari Obyek Serah, Subyek Wajib Serah, Penyerahan kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi, Pengelolaan Obyek Serah, melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan serah simpan.
Salah satu pandangan pemerintah dalam keputusan RDP tersebut menyebutkan tentang pemberian rekapitulasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, yakni 79 DIM Tetap, 47 DIM Hapus, 21 DIM Perubahan Substansi, 9 DIM Tambahan Substansi, 9 DIM Perubahan Redaksional, papar pria yang akrab disapa SAH itu.
"Penjelasan perubahan DIM RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam diantaranya ialah DIM Tetap yakni DIM 86, DIM 99, dan DIM 150. Sedangkan DIM Hapus yaitu DIM 72. Untuk DIM Perubahan Substansi adalah DIM 13, DIM 37, DIM 39, dan DIM 44. Pada DIM Tambahan Substansinya yaitu DIM 42, DIM 92, dan DIM 121. Komisi X DPR RI dan pemerintah juga menyepakati mekanisme pembahasan RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS-KCKR)," pungkasnya. (dep/sc)