Fraksi Golkar Apresiasi Inisiasi DPD atas RUU Daerah Kepulauan

08-10-2018 / PANITIA KHUSUS
Legislator F-PG Melda Addriani. Foto: Geraldi/od

 

Fraksi Partai Golkar (F-PG) DPR RI mengapresiasi langkah Dewan Perwakilan Daerah (DPR) RI yang telah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan. Kelaknya diharapkan mampu mengakomodir seluruh potensi kelautan Indonesia.

 

Legislator F-PG Melda Addriani membacakan pandangan umum fraksi pada sidang pertama Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan, yang dipimpin oleh Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan Edison Betaubun di Ruang Pansus DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (08/10/2018).

 

“Fraksi Partai Golkar berharap dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan ini agar memperhatikan beberapa hal, diantaranya RUU ini harus disusun dalam rangka meningkatkan nilai sosial ekonomi dan budaya masyarakat di daerah kepulauan,” kata Melda.

 

F-PG berpandangan RUU Daerah Kepulauan ini kelaknya mampu memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk masyarakat di daerah kepulauan. Serta bisa menjadi terobosan untuk proses percepatan pembangunan melalui pemerataan pelayanan publik, pengembangan ekonomi dan perlindungan sosial bagi masyarakat di daerah kepulauan.

 

“Berdasarkan beberapa pokok pikiran yang sudah kami sampaikan tersebut, Fraksi Partai Golkar menyatakan menyetujui RUU Daerah Kepulauan untuk dibahas lebih lanjut,” tambah Anggota Komisi II DPR RI itu.

 

Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki potensi yang sangat besar baik dari segi kekayaan alam maupun jasa lingkungan, yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan ekonomi pada tingkat lokal, regional dan nasional.

 

Meski demikian belum ada satu undang-undang yang secara khusus dapat mengharmonisasikan semua kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah di wilayah kepulauan. Walaupun ada, banyak undang-undang sektoral yang memberi kewenangan kepada daerah untuk melaksanakan pembangunan dengan memperhatikan karakteristik kepulauannya.

 

“Dengan kehadiran RUU Daerah Kepulauan ini, diharapkan dapat mengisi kekosongan peraturan perundangan tersebut, sehingga seluruh potensi kelautan Indonesia yang sudah diatur maupun yang belum diatur dalam undang-undang sektoral, dapat dimaksimalkan pemanfaatannya,” pungkas legislator dapil Bangka Belitung ini. (es/sf)

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...