Fraksi Partai Demokrat Apresiasi Positif RUU Daerah Kepulauan
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan Michael Waitimena memberikan tanggapan saat Rapat Pansus RUU Daerah Kepulauan.Foto :Geraldi/Rni
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan Michael Waitimena secara khusus menyampaikan dan memberi penghormatan kepada almarhum Alex Litaay, Anggota DPR RI tahun 2009-2014 yang telah menginisiasi lahirnya RUU Daerah Kepulauan ini pada periode DPR RI sebelumnya.
“Saat ini saya juga mengapresiasi Bung Jhon Pieris, Anggota DPD RI pada saat pelepasan jenazah almarhum Alex Litaay, menyampaikan akan memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan ini sampai menjadi undang-undang,” ungkap Michael sesaat sebelum membacakan pandangan Fraksi Partai Demokrat terkait RUU Daerah Kepulauan pada Rapat Pansus RUU Daerah Kepulauan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (08/10/2018).
Michael melanjutkan, F-PD juga mengapresiasi sekaligus memberikan respon positif terhadap RUU Daerah Kepulauan. F-PD menilai RUU ini sedapat mungkin dapat memberikan penguatan dan kewenangan kepada daerah kepulauan di Indonesia yang selama ini hanya diatur secara limitative. Antara lain dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
“Pengaturan yang limitatif itu menyebabkan kewenangan penyelenggaraan pemerintah daerah yang berorientasi pada pembangunan daerah kepulauan belum mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan melalui pelayanan publik, pembangunan ekonomi dan perlindungan sosial bagi masyarakat daerah kepulauan. Data BPS dan Bappenas tahun 2018 menunjukkan sebagian besar provinsi daerah kepulauan berada pada 10 ranking tertinggi daerah miskin di Indonesia,” Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu. (ayu/sf)