Pansus RUU Daerah Kepulauan Terima Masukan dari Pemprov Sultra
Wakil Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan Amir Uskara. Foto: Dep/jk
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI mendapatkan banyak masukan penting dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Wakil Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan Amir Uskara mengatakan, ada hal-hal khusus yang Pansus dapatkan, yakni masukan yang belum tercantum dalam RUU Kepulauan, tetapi menjadi persoalan yang terjadi di daerah, terutama di daerah-daerah kepulauan yang ada di Sultra.
“Apa yang sudah disampaikan dalam pertemuan (antara Pansus RUU Daerah Kepulauan dengan jajaran Pemerintah Provinsi) ini akan menjadi bahan referensi pembahasan bagi Pansus RUU Daerah Kepulauan dan juga pemerintah,” ucap Amir usai memimpin pertemuan antara Tim Kunjungan Kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI dengan jajaran Pemprov Sultra, di Kantor Gubernur Sultra, Kendari, Rabu (24/10/2018).
Dikatakan legislator PPP itu, terkait definisi dan kriteria untuk menjadi daerah kepulauan, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota masih akan menunggu masukan dari beberapa daerah kepulauan yang memang memahami dan mengerti betul mengenai masalah kepulauan tersebut.
“Sehubungan dengan masalah target waktu penyelesaian RUU ini, kita memang tidak bisa memprediksi waktu kapan selesainya. Masalah Undang-Undang Daerah Kepulauan ini sendiri sudah dibahas selama 13 tahun dan belum tuntas,” jelas legislator dapil Sulawesi Selatan itu.
Anggota Komisi XI DPR RI iu berharap dapat menyelesaikan RUU Daerah Kepulauan tersebut menjadi sebuah UU. “RUU ini akan menjadi sebuah undang-undang yang mengatur tentang skema pembiayaan untuk daerah kepulauan serta kewenangan yang akan diberikan kepada Kabupaten/Kota Kepulauan maupun Provinsi Kepulauan,” pungkasnya.
Ia juga menambahkan, dalam membuat peraturan perundang-undangan seringkali terjadi tumpang tindih (overlapping) peraturan. Tetapi semua itu akan kembali diatur melalui proses sinkronisasi. “Apabila ada peraturan perundang-undangan yang menghalangi atau bertentangan, biasanya dibatalkan dengan adanya undang-undang yang terbaru,” ujarnya. (dep/sf)