Peran Komunikasi Patut Dibahas dalam RUU Daerah Kepulauan
Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan Siti Sarwindah. Foto: Angga/jk
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan Siti Sarwindah menyebut bahwa masalah komunikasi harus ditekankan dalam usaha perancangan RUU ini. Hal ini diutarakannya karena saat ini komunikasi telah menjadi kebutuhan dasar bahkan harus dimiliki juga oleh daerah-daerah di kepulauan.
Ia menyampaikan hal tersebut kepada Parlementaria seusai pertemuan antara Tim Kunjungan Kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan dengan Pemerintah Provinsi dan perwakilan masyarakat Kepulauan Bangka Belitung di Kantor Gubernur Babel, Rabu (24/10/2014). Menurutnya, di kepulauan terpencil di daerah tidak memiliki sarana komunikasi yang layak.
“Komunikasi saat ini telah menjadi kebutuhan dasar. Nah, di daerah terpencil ini sarana komunikasi tidak ada, bisa dibilang minim. Ini tentunya akan menentukan juga percepatan pembangunan daerah itu. Jika tidak ada sarananya bagaimana bisa kita berkomunikasi dengan pusat,” terang legislator Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Peran komunikasi menjadi penting untuk mengatur budaya masyarakat daerah kepulauan yang selama ini identik dengan kemaritiman, agar dapat juga memahami budaya masyarakat yang tinggal di daratan. Ia meminta agar semua elemen masyarakat dapat mendukung dan mengawasi pembahasan RUU Daerah Kepulauan ini.
“Tujuan dari RUU Daerah Kepulauan ini intinya adalah pemerataan pembangunan, kondisi wilayah kepulauan yang spesifik memerlukan perlakuan secara khusus, agar bisa mempercepat pembangunan di Indonesia, sama seperti daerah-daerah yang memiliki luas daratan lebih besar. Ini butuh dukungan yang besar dari masyarakat,” tutur legislator dapil Kepulauan Riau ini. (eps/sf)