RUU Daerah Kepulauan Ingin Hapus Ketimpangan
Ketua Tim Kunjungan Kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Edison Betaubun memberikan keterangan usai melakukan Kunspek membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.di Lombok NTB.Foto :Husen/rni
Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang sedang dirumuskan Panitia Khusus (Pansus) DPR RI sesungguhnya ingin menghapus ketimpangan yang terjadi di daerah. Bila kelak sudah disahkan menjadi undang-undang, bisa memberi manfaat bagi daerah yang memiliki wilayah kepulauan.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Edison Betaubun dalam sambutannya saat menggelar pertemuan dengan Wakil Gubernur NTB mengatakan, banyak provinsi yang memiliki kepulauan justru banyak tertinggal. Daerah harus punya otoritas pengelolaan kepulauannya sendiri termasuk sumber daya alam yang terkandung di kepulauan tersebut.
“Di tengah ketimpangan pembangunan antarwilayah, yang ironis dalam perhitungan Dana Alokasi Umum, luas wilayah justru belum diperhitungkan. Penting disadari, perhitungan alokasi anggaran harus dikaitkan dengan faktor alam, dalam konteks risiko terjadinya bencana dan biaya operasional yang tinggi serta memerlukan kebijakan dan sistem penganggaran yang berkeadilan," katanya di Lombok, NTB, Selasa (11/12/2018).
Dijelaskan legislator F-PG DPR RI ini, Indonesia memiliki 17.504 pulau yang harus dikelola dan sebagian besar ada di timur Indonesia. Ketimpangan begitu nyata terlihat antara kepulauan dan daratan. Umumnya sindeks pembangunan manusia (IPM) di kepulauan rendah. Di sinilah RUU yang diinisiasi DPD RI itu ingin mengikis ketimpangam yang terjadi. Sebelum masa akhir jabatan DPR RI nanti, RUU ini optimis bisa disahkan dan diundangkan. (mh/sf)