RUU Daerah Kepulauan Seirama dengan Tol Laut
Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan Andreas Hugo Pariera.Foto :Jaka/rni
Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang sedang dibahas Pansus DPR RI sangat seirama dalam mendukung konsep tol laut yang dicanangkan pemerintah. Laut menjadi wilayah yang harus diperhitungkan dalam menyusun kebijakan. Dan RUU ini sangat penting untuk memberi perhatian kepada masyarakat yang tinggal di kawasan kepulauan dengan laut sebagai sumber penghidupannya.
Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan Andreas Hugo Pariera memaparkan hal itu saat mengikuti rapat Pansus yang menghadirkan DPRD Kepulauan Riau di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/1/2019). “Laut bukan faktor pemisah, tapi faktor yang menghubungkan antara satu wilayah dengan wilayah lain. Ini sejalan dengan konsep tol laut yang dikembangkan pemerintah,” kata Andreas di hadapan rapat Pansus yang dipimpin Edison Betaubun.
Menurut Anggota F-PDI Perjuangan itu, RUU ini akan membuka mata semua pihak termasuk pemerintah, karena sangat mendukung tol laut. Selain itu, RUU ini juga memberi perhatian lebih kepada masyarakat yang tinggal di kepulauan di mana lautnya lebih dominan daripada daratnya. Lebih dari itu, luasan laut di daerah kepulauan idelanya harus pula dihitung untuk mengalokasikan dana alokasi umum (DAU) dalam APBN.
Ini semua bentuk perhatian negara terhadap provinsi-provinsi kepulauan yang wilayahnya didominasi lautan daripada daratan. Dan perjuangan melahirkan UU yang mengatur daerah kepuluan, sambung Andreas, sudah lama diinisiasi. Selain DPR RI, DPRD Kepulauan Riau juga ikut menginisiasi RUU tersebut.
“Perjuangan adanya pengaturan yang lebih khusus menyangkut daerah kepulauan, sudah cukup lama. Dan teman-teman di Riau ikut menginisiasi ini. Ini berangkat dari kesadaran kita bersama. Kita yang ada di daerah provinsi kepulauan mempunyai karakter yang berbeda dibanding provinsi yang dominan daratnya,” papar politisi asal NTT ini. Ia berharap, di waktu yang sempit ini, RUU Daerah Kepulauan bisa segera diundangkan. (mh/sf)