DPR Sahkan RUU Kebidanan

13-02-2019 / PARIPURNA
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menerima Naskah RUU Kebidanan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ermalena sebagai Ketua Panja RUU Kebidanan Foto : Jaka/mr

 

Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebidanan menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan yang dinamis di Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI, serta menyelaraskan rumusan RUU di Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin), dan lebih lanjut disetujui dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama dengan pemerintah. RUU Kebidanan ini terdiri dari 12 Bab dan 80 Pasal.

 

“Selanjutnya kami menanyakan kepada seluruh Fraksi, apakah RUU tentang Kebidanan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto saat memimpin Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/2/2019). Serentak dijawab “Setuju" oleh Anggota Dewan, dan disambut ketukan palu Pimpinan Sidang yang menjadi tanda pengesahan RUU menjadi UU. 

 

Sebelumnya, dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ermalena sebagai Ketua Panja RUU Kebidanan melaporkan bahwa Rapat Kerja Komisi IX DPR RI beserta pemerintah pada 4 Februari lalu telah menyetujui RUU Kebidanan disahkan dalam Rapat Paripurna. Dalam rapat tersebut seluruh perwakilan Fraksi di Komisi IX DPR RI dapat memberikan persetujuan terhadap RUU Kebidanan untuk dilanjutkan kepada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI. 

 

Ermalena melanjutkan, dalam rangka penyusunan naskah akademik RUU Kebidanan, pihaknya telah menugaskan Badan Keahlian (BK) DPR RI untuk melakukan penelitian dan penyusunan awal. "Terhadap penugasan tersebut, BK DPR RI telah melaporkan hasil kerjanya kepada Komisi IX DPR RI pada 10 Maret 2016, yaitu berupa penyampaian naskah akademik dan draf RUU tentang kebidanan yang terdiri dari 12 bab dan 91 pasal," jelas Ermalena. 

 

Legislator PPP itu juga melaporkan, demi memperkaya wawasan untuk penyempurnaan konsepsi RUU Kebidanan, Komisi IX DPR RI telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Untuk itu Komisi IX DPR RI mengadakan serangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pemangku kepentingan baik dengan institusi pemerintah, akademisi, dan pakar. 

 

Selain itu, masih kata Ermalena, pelibatan organisasi profesi di bidang tenaga kesehatan dan tenaga medis dipandang sangat penting, termasuk Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Masukan para pemangku kepentingan telah diakomodasi di dalam RUU Kebidanan ini.

 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek mengapresiasi disahkannya RUU Kebidanan menjadi UU. Ia berharap UU ini bisa meningkatkan mutu kebidanan, memberikan perlindungan hukum, dan menciptakan pemerataan keberadaan bidan.

 

“Semoga UU yang mengatur penyelenggaran praktik kebidanan secara komprehensif ini bisa memberikan perlindungan hukum pada bidan maupun masyarakat, sehingga bisa memberikan perlindungan sesuai UUD 1945,” harap Nila. (eko/sf)

BERITA TERKAIT
DPR Akan Bahas Wacana Donald Trump Relokasi Warga Gaza ke Indonesia
21-01-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani dimintai tanggapannya soal wacana pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang...
Ramai Menteri Satryo Didemo ASN, Ketua DPR: Tindaklanjuti Secara Transparan
21-01-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap ramai isu mengenai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo...
Buka Masa Sidang, Puan Merinci Agenda DPR Tahun 2025
21-01-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Memasuki Masa Awal Persidangan DPR RI masa keanggotaan tahun 2024-2029, Ketua DPR RI Puan Maharani merinci sejumlah...
Optimalisasi MBG, Komisi IX dan BGN Siap Evaluasi Program
21-01-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menyoroti perlunya evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...