Pembenahan Sistem Pemasyarakatan Mutlak Dibutuhkan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik Foto : Eko/mr
Tragedi kerusuhan di sejumlah Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau pun Lembaga Pemasyarakan (Lapas) perlu menjadi evalusi bersama, baik Komisi III DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM, serta Polri. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik menekankan pentingnya pembenahan sistem pemasyarakatan di Indonesia. Berbagai macam permasalahan dalam sistem pemasyarakatan seperti over capacity dan pola pembinaan warga serta dampak yang menyebabkan kerusuhan seharusnya tidak terulang lagi.
“Penanganan kasus di Riau ini sudah dua kali, di Pekanbaru pertama 2017, kemudian 2019 di Siak, nah ini merupakan peringatan keras sebenarnya untuk kita bersama. Kita harus benahi betul-betul sistem pemasayarakatan, termasuk mengatur daya dukung teman-teman dari institusi lain seperti dari Polda," tandas Erma saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI meninjau Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura, di Riau, Kamis (16/5/2019).
Over capacity atau kelebihan hunian menjadi permasalahan utama yang ditengarai menjadi sumber permasalahan di berbagai Rutan dan Lapas di Indonesia, terutama yang mengalami kerusuhan. Adapun permasalahan lain pada manajemen pengelolaan seperti terlambatnya pencairan biaya Bahan Makan (Bama), ketersediaan fasilitas kesehatan yang memadai, bercampurnya tahanan pengedar dan pengguna narkoba juga menjadi hal yang patut dievaluasi bersama antara Kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM.
Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura di Riau merupakan rutan dengan kapasitas 128 orang. Saat ini, penghuni yang tercatat menempati rutan tersebut mencapai 648 orang. Peristiwa tersebut menjadi daftar panjang kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem pengelolaan Rutan dan Lapas serta penegakan hukum di Indonesia.
“Tentu saja ada beberapa catatan buat kami, sebagai mitra kerja dalam hal ini Kementeran Hukum dan HAM. Pertama-tama catatan saya sebagai pimpinan persoalan penghuni lapas yang sangat over kapasitas ini mendorong terjadinya tindak pidana kerusuhan, kebakaran dan juga pemakaian narkoba di dalam Rutan. Ini menjadi bagian rapat kerja kita dengan Menteri Hukum dan HAM yang direncanakan Hari Selasa (21/5/2019), juga akan membahas RUU Pemasyarakatan,” jelas Erma.
Sementara itu Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau M. Diah juga sependapat, bahwa penghuni Lapas dan Rutan yang crowded menjadi salah satu faktor utama pemicu permasalahan dan kerusuhan. Ia pun mengungkapkan, Rutan paling over crowded tingkat nasional ada di Riau, yaitu di Kota Bagansiapi-api. "Jadi revitalisasi pemasyarakatan harus segera kita laksanakan secara total," ujarnya.
Di kesempatan yang sama Kapolda Riau Brigjen Pol Widodo Eko Prihastopo mengatakan akan bersinergi dengan semua pihak untuk menciptakan keamanan dan mencegah agar kejadian serupa tidak terulang kembali. "Ke depan saya akan melakukan kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham untuk menciptakan pola bertindak mungkin dalam bentuk pelatihan kemudian kerjasama dalam bentuk mengawasi rutan. Ini harus kita lakukan untuk mencegah supaya hal tersebut tidak terjadi," paparnya. (eko/sf)