Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika dari Hulu Harus Maksimal
Kunjungan Spesifik Komisi III DPR RI dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik Foto : Eko/mr
Penyalahgunaan Narkotika memerlukan perhatian khusus dari Pemerintah. Penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika harus tegas, mengingat kondisi peredaran narkotika di Indonesia sangat memprihatinkan dan dapat dikatakan telah darurat narkoba. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik berpendapat pemberantasan penyalahgunaan narkoba dari hulu harus dikerjakan secara maksimal.
"Lembaga Pemasyarakatan (Khusus) khusus narkotika tidak lebih dari 10. Saya sih berharap itu tidak ditambah, karena kalau ditambah berarti pemakaian narkoba kita bertambah. Saya berharap itu malah berkurang, caranya adalah kita harus mencegah di hulu. Kalau nambah berarti ini di antara kita ada yang makai kan, berarti nambahkan, harusnya bisa berkurang," papar Erma usai meninjau Lapas Kelas II A Manado, di Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (21/6/2019).
Dalam Kunjungan Spesifik (Kunspek) ini, Komisi III DPR RI mengagendakan rapat evaluasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Sulawesi Utara. Rapat ini mengikutsertakan jajaran Polda Sulut, jajaran Kejaksaan Tinggi, jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulut dan jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulut, di aula Tribrata Mapolda Sulut.
Penyalahgunaan narkoba di Indonesia merupakan masalah yang sangat krusial dan mengkhawatirkan sebab saat ini Indonesia tidak hanya menjadi daerah transit bagi peredaran narkoba saja, melainkan juga sudah menjadi produsen narkoba. Hal ini dibuktikan dengan terungkapnya pabrik-pabrik pembuatan narkoba di berbagai daerah di Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut Komisi III DPR RI memandang perlu untuk mencari masukan dan sekaligus melaksanakan fungsi pengawasan dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban. Kunspek seperti ini dilakukan ke wilayah yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Mengingat wilayah Sulut yang berbatasan dengan wilayah laut, sehingga dapat menjadi pintu masuk bagi bandar-bandar narkotika.
Hal ini menjadi bagian penting bagi Komisi III DPR RI dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan dan mencari masukan secara komprehensif sebagai referensi dalam penyusunan kebijakan keamanan di tingkat pusat, khususnya terhadap upaya pemberantasan narkotika di Indonesia yang efektif. (eko/es)