Over Kapasitas Lapas Jadi Perhatian pada RKUHP

01-07-2019 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi’i. Foto : Arief/mr

 

Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi’i menilai, seluruh pegiat hukum di Indonesia menyadari perlu adanya upaya mengurangi over capacity di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas). Over kapasitas rutan dan lapas ini pun turut menjadi perhatian Komisi III DPR RI dalam pembahasan Rancangan Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

 

Hal itu diungkapkan Romo, sapaan akrab Syafi’i, saat Komisi III DPR RI menerima kunjungan delegasi The Reclassering Netherland Probation Service (RNPS). Kunjungan ini salah satunya bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum di Belanda, untuk kemudian bisa diterapkan di Indonesia khususnya dalam rangka mengurangi over capacity di rutan dan lapas.

 

“Apa yang menjadi tren penegakan hukum di Belanda, itu sudah menjadi kesadaran yang sedang kita jadikan muatan dalam RKUHP yang sedang dibahas Komisi III. Perubahan di RKUHP ini, akan bisa secara lebih efektif mengurangi over capacity di penjara-penjara yang ada di Indonesia,” kata Romo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2019).

 

Legislator Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan, nantinya untuk tindak kejahatan yang masuk kategori ringan untuk vonis hukumannya, yaitu dengan melakukan kerja sosial. Romo menegaskan, pemikiran ke arah itu sudah didesain dalam RKUHP yang sedang dalam proses penyelesaian.

 

“Kita berharap, nantinya dengan penyelesaian KUHP yang baru tidak semua tindak kejahatan  diterapkan hukuman penjara. Namun, tingkat kejahatan pidana ringan tertentu hanya diberikan hukuman berupa kerja sosial,” tandas Romo.

 

Lebih lanjut, legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara I ini menambahkan, para pelaku dengan tindak kejahatan pidana ringan tertentu juga bisa dengan dihukum berupa denda selain hukuman kerja sosial. Romo mengungkapkan, mindset tersebut juga harus menjadi kesadaran bersama pegiat hukum di Indonesia.

 

“Harusnya, cukup dengan merubah mindset, maka pemberian hukuman berupa kerja sosial dan denda bisa diterapkan untuk menghukum pelaku dengan tindak kejahatan pidana ringan tertentu. Sehingga, tidak mesti harus dimasukkan ke penjara. Jadi, hal ini sedang didesain menjadi muatan di RKUHP yang baru,” pungkas Romo.

 

Dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik itu, turut hadir sejumlah Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu dan Muhammad Nasir Djamil. Delegasi The Reclassering Netherland Probation Service (RNPS) dipimpin oleh Ann Marie Bruist. (pun/sf)

BERITA TERKAIT
Ketua Komisi III Terima Aduan Guru MAN 2 Bandar Lampung
31-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menerima audiensi dari Ismail, seorang guru honorer di Madrasah Aliyah Negeri...
Komisi III Minta Kasus Kematian Rahmat Vaisandri Diusut Tuntas
30-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Publik, khususnya warga Sumatera Barat, dikejutkan dengan kematian seorang pemuda berusia 29 tahun, Rahmat Vaisandri. Kasus ini...
Bertemu Dubes Belanda, Komisi III Bahas Hukum di Indonesia
24-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan UU Hukum Acara Pidana atau RUU...
Legislator: Tekan Permintaan, Kunci Atasi Peredaran Narkoba
23-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan bahwa Indonesia masih berada dalam kondisi darurat narkoba akibat tingginya...