Lampung Butuh Alat Deteksi Narkoba

15-07-2019 / KOMISI III
Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin. Foto: Geraldi/rni

 

Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin menilai perlu pengadaan alat deteksi narkoba di beberapa titik di Provinsi Lampung, seperti jalan tol, pelabuhan, dan bandara internasional. Hal ini untuk mencegah maraknya peredaran narkoba di wilayah pintu masuk Sumatera itu. Apalagi Lampung berada di peringkat 8 di tingkat nasional, dan peringkat 3 se-Sumatera dalam hal peredaran narkoba.

 

“Harus segera dipasang alat deteksi narkoba di jalan tol. Seluruh instansi (seperti) Kapolda, Kajati, BNNP, menyampaikan harus dipasang di Bandara Radin Inten II, yang statusnya sudah (bandara) internasional,” ucapnya usai memimpin rapat Tim Kunspek Komisi III DPR RI dengan Kapolda Lampung, Kajati Lampung, Kakanwil Kemenkumham Lampung, dan Kepala BNN Provinsi Lampung. di Mapolda Lampung, Jumat (12/7/2019).

 

Azis menambahkan, perlu alat deteksi yang canggih untuk mendeteksi peredaran narkoba di Lampung, khususnya di Bandara Radin Inten II dan jalan tol Lampung. Bandara Internasional Radin Inten II,  yang kini telah berstatus bandara internasional, berpotensi menjadi lubang besar masuknya narkoba. Untuk mencegah masuknya narkoba ke wilayah Lampung, instansi terkait perlu memperkuat pengawasan.

 

“Semoga dalam waktu dekat ini segera selesai terpasang alat-alat pendeteksi narkoba di jalan tol trans Sumatera, pelabuhan-pelabuhan, dan Bandara Internasional di Provinsi Lampung ini,” tandas politisi Partai Golkar itu yang juga menyoroti over kapasitas napi di lapas/rutan Lampung, dan meningkatnya kasus-kasus narkoba yang ada di lapas/rutan.

 

Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Ariyanto menjelaskan, banyak napi di lapas yang tersandung kasus narkoba. Pihaknya pun mencoba berkoordinasi dengan pihak terkait agar mengurangi penyalahguna narkoba yang masuk lapas. Sehingga, penegakan hukum juga diimbangi dengan pencegahan yang efektif.

 

Ia menambahkan, perlu langkah rehabilitasi untuk menangani penyalahguna narkoba. “Proses yang berjalan di Polri dan Kejaksaan cukup profesional. Tinggal langkah rehabilitasi pada kasus-kasus yang sifatnya ringan. Bukan berarti kami melindungi pemakai (penyalahguna), tapi mencari solusi ke depan khususnya menangani pidana hukum,” jelas Purwadi. (opi/sf)

BERITA TERKAIT
Jelang Akhir Tahun Marak Pesta Miras, Kepolisian dan BNNP Jabar Harus Tindak Tegas
27-12-2024 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI mendesak Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat untuk meningkatkan pengawasan...
Sari Yuliati: Pelayanan Pengaduan Masyarakat Maksimalkan Fungsi Pengawasan DPR
27-12-2024 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, bersama Pimpinan dan Anggota Komisi III lainnya menyampaikan catatan...
Komisi III Sampaikan Catatan Akhir Tahun Kinerja 2024: Terima 469 Aduan, Polri Paling Responsif
27-12-2024 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan catatan akhir tahun kinerja Komisi III DPR RI di hadapan...
Komisi III Evaluasi Kinerja Keamanan dan Penegakkan Hukum di Wilayah Jawa Barat
24-12-2024 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Bandung - Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja reses ke Polda Jawa Barat untuk melakukan pengawasan dan evaluasi...