Komisi III Setujui RUU Permasyarakatan

18-09-2019 / KOMISI III
Penandatanganan draf RUU Pemasyakaratan. Foto : Oji/mr

 

Komisi III DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan sebagai pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Lewat pandangan mini semua fraksi yang dibacakan juru bicara masing-masing fraksi, RUU ini disetujui untuk diundangkan dan segera dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.

 

Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin memimpin langsung penandatanganan draf RUU Pemasyakaratan ini bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan perwakilan Kementerian PAN dan RB, di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019) malam. Untuk menyelesaikan RUU ini, Komisi III DPR RI sudah membentuk Panja RUU Pemasyarakatan yang beranggotakan 29 orang dari semua fraksi.

 

Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik yang ditunjuk sebagai Ketua Panja melaporkan hasil pembahasan RUU ini pada Rapat Kerja tersebut. “Panja membahas RUU ini sebanyak delapan kali rapat dimulai Juli sampai September. Panja telah membentuk tim perumus dan tim sinkronisasi. Terjadi beberapa perubahan substansi dari UU sebelumnya,” ungkap Erma.

 

Perubahan substansi dan muatan baru itu, lanjut politisi Partai Demokrat ini, antara lain pada penguatan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan anak dan warga binaan. Selain itu, tujuan pemasyarakatan tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana anak dan warga binaan, tapi juga menjamin perlindungan hak terhadap semua warga binaan.

 

Erma melanjutkan, muatan baru lainnya adalah, pembaruan asas pemasyarakatan berdasarkan pada asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, serta profesionalitas. Hal-hal seperti ini penting ditambahkan ke dalam RUU Pemasyarakatan yang baru.

 

Bahkan, RUU ini juga mengatur fungsi pemasyarakatan yang mencakup pelayanan, pembinaan, pembimbing kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan. Usai ditandatangani antara DPR RI dan pemerintah, RUU ini dibawa ke pembicaraan tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI. Ini buah hasil kerja keras Komisi III selama tiga bulan terakhir. (mh/sf)

BERITA TERKAIT
Jelang Akhir Tahun Marak Pesta Miras, Kepolisian dan BNNP Jabar Harus Tindak Tegas
27-12-2024 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI mendesak Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat untuk meningkatkan pengawasan...
Sari Yuliati: Pelayanan Pengaduan Masyarakat Maksimalkan Fungsi Pengawasan DPR
27-12-2024 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, bersama Pimpinan dan Anggota Komisi III lainnya menyampaikan catatan...
Komisi III Sampaikan Catatan Akhir Tahun Kinerja 2024: Terima 469 Aduan, Polri Paling Responsif
27-12-2024 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan catatan akhir tahun kinerja Komisi III DPR RI di hadapan...
Komisi III Evaluasi Kinerja Keamanan dan Penegakkan Hukum di Wilayah Jawa Barat
24-12-2024 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Bandung - Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja reses ke Polda Jawa Barat untuk melakukan pengawasan dan evaluasi...