Perlu Ada Klausul terkait Larangan Membuka Lahan dengan Membakar

21-12-2019 / KOMISI I
Anggota Komisi I DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat. Foto : Kresno/mr

 

Anggota Komisi I DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat mengatakan perlu adanya klausul pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLKH), yaitu pada pasal 69 butir H tentang pelarangan membuka lahan dengan cara membakar. 

 

“UU Nomor 32 Tahun 2009 pasal 69 butir H memang di situ disebutkan dilarang membuka lahan dengan cara dibakar. Tetapi kita mau ada klausul di bawahnya. Karena  ini suatu kearifan lokal yang menurut saya harus dilestarikan sepanjang diberikan bimbingan, regulasi dan payung hukum agar masyarakat dapat menjaga dan bertanggung jawab,” ujar Arysaat mengikuti kunjungan kerja komisi I DPR RI di Palangka Raya, Kamis (19/12/2019).

 

Ary menjelaskan masyarakat Kalimantan, khususnya Dayak, umumnya hidup sebagai peladang tradisional dan tinggal di wilayah non gambut, sehingga mereka punya suatu kearifan lokal membuka lahan dengan cara membakar dengan cara handep (gotong royong). Ada 5-10 keluarga bekerja sama membuat alur, kemudian dibakar dan ditunggu sampai selesai lalu kemudian dimatikan apinya. Jadi menurut Ary hal seperti itu tidaklah menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

 

Senada dengan Ary, Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Subhan membenarkan adanya penegakkan hukum mengenai pembakaran lahan. Namun ia meminta pertimbangan bila mana pembakaran dilakukan untuk membersihkan lahan dan itu merupakan suatu kearifan lokal. Terlebih lagi yang ditangkap merupakan orang tua atau tulang punggung keluarga.

 

“Memang kita harus memberikan dampak jera. Betul kita menegakkan hukum supaya tidak ada lagi yang membakar lahan, namun kalau masyarakat tersebut kita hukum gara-gara membersihkan lahan untuk berladang, dihukum 6 bulan, bagaimana nasib anak-anak atau istrinya? Karena masyarakat itu ada yang ibu-bu, nenek-nenek dan kakek-kakek,” tutur Sugianto. (eno/es)

BERITA TERKAIT
Syamsu Rizal: Pemerintah Perlu Tetapkan Judi Online sebagai Darurat Nasional
02-02-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Korban judi online terus berjatuhan. Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menilai perlu ada penetapan judi...
Sukamta: Kesalahan Data Google Bisa Picu Kepanikan Pasar dan Stabilitas Ekonomi Nasional
02-02-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menegaskan pentingnya akurasi dan ketelitian dalam penyajian informasi ekonomi di ranah...
Komisi I dan Dubes Tunisia Bahas Penguatan Hubungan Bilateral
31-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi I DPR RI menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) Duta Besar Tunisia untuk Indonesia, Mohamed Trabelsi, beserta...
Insiden Penembakan PMI, Oleh Soleh: Pemerintah Harus Bentuk Tim Investigasi
28-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh mengecam keras penembakan yang dilakukan Petugas Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia...