Legislator akan Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer K2

15-01-2020 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus dalam rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI dengan Perkumpulan Guru Inpassing, Forgasn PUPR, Perkumpulan Honorer K2, dan juga Adkasi di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Foto : Jaka/Man

 

Ketidakpastian nasib tenaga honorer Kategori 2 (K2) yang ada di Indonesia mengundang rasa keprihatinan yang mendalam dari legislator Komisi II DPR RI di Senayan. Oleh karenanya Komisi II DPR RI akan terus berupaya keras untuk memperjuangkan aspirasi dan keluh kesah yang disampaikan para tenaga honorer K2 kepada wakil mereka di parlemen.

 

Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus dalam rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI dengan Perkumpulan Guru Inpassing, Forgasn PUPR, Perkumpulan Honorer K2, dan juga Adkasi di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

 

“Saya ikut merasakan dan merasa prihatin terhadap kondisi yang dialami oleh para tenaga honorer yang sampai saat ini masih belum mampu diakomodir oleh pemerintah. Apa yang mereka sampaikan merupakan perasaan saya pada saat ini terhadap keprihatinan itu. Hal ini akan kami bicarakan pada saat Komisi II melakukan rapat kerja dengan MenPAN-RB agar mendapatkan solusi-solusi terbaik atas permasalahan ini,” ucap Guspardi.

 

Ia mengatakan semua aspirasi yang disampaikan kepada Komisi II dalam rapat tersebut sudah dicatat dan akan diteruskan kepada pemerintah. Diantaranya tentang adanya benturan antara perundang-undangan dengan kondisi yang sedang diperjuangkan oleh tenaga honorer. Selain itu juga mengenai persyaratan pembatasan umur yang menyebabkan tenaga honorer yang sudah mengabdi lama dan berusia diatas 35 tahun tidak mempunyai kesempatan untuk diangkat menjadi pegawai negeri.

 

“Begitu pula dengan  nasib guru-guru honorer yang telah lama mengajar di lembaga pendidikan yang ada, baik milik pemerintah maupun swasta. Kementerian kita bukanlah kementerian pendidikan negeri tetapi Kementerian Pendidikan Nasional. Sehingga mereka yang mengajar di (sekolah) swasta pun juga berhak untuk diperjuangkan,” papar politisi Fraksi PAN itu.

 

Guspardi menilai kedatangan para tenaga honorer untuk mengadukan dan menyampaikan keluh kesahnya ke Gedung DPR RI merupakan sebuah langkah yang tepat. “Kewajiban kami adalah bagaimana agar keinginan dan harapan yang disampaikan itu bisa kami mengejawantahkannya melalui suatu kebijakan bersama dengan pemerintah. Perlu ada lex spesialis tentang aturan ini. Kami akan perjuangkan harapan, keinginan dan juga nasib tenaga honorer yang telah disampaikan kepada kami,” tandasnya. (dep/es)

BERITA TERKAIT
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...
Dibahas dalam UU Omnibus Law Politik, Komisi II: Putusan MK Babak Baru Demokrasi Konstitusi
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan syarat...