Legislator akan Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer K2
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus dalam rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI dengan Perkumpulan Guru Inpassing, Forgasn PUPR, Perkumpulan Honorer K2, dan juga Adkasi di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Foto : Jaka/Man
Ketidakpastian nasib tenaga honorer Kategori 2 (K2) yang ada di Indonesia mengundang rasa keprihatinan yang mendalam dari legislator Komisi II DPR RI di Senayan. Oleh karenanya Komisi II DPR RI akan terus berupaya keras untuk memperjuangkan aspirasi dan keluh kesah yang disampaikan para tenaga honorer K2 kepada wakil mereka di parlemen.
Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus dalam rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI dengan Perkumpulan Guru Inpassing, Forgasn PUPR, Perkumpulan Honorer K2, dan juga Adkasi di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
“Saya ikut merasakan dan merasa prihatin terhadap kondisi yang dialami oleh para tenaga honorer yang sampai saat ini masih belum mampu diakomodir oleh pemerintah. Apa yang mereka sampaikan merupakan perasaan saya pada saat ini terhadap keprihatinan itu. Hal ini akan kami bicarakan pada saat Komisi II melakukan rapat kerja dengan MenPAN-RB agar mendapatkan solusi-solusi terbaik atas permasalahan ini,” ucap Guspardi.
Ia mengatakan semua aspirasi yang disampaikan kepada Komisi II dalam rapat tersebut sudah dicatat dan akan diteruskan kepada pemerintah. Diantaranya tentang adanya benturan antara perundang-undangan dengan kondisi yang sedang diperjuangkan oleh tenaga honorer. Selain itu juga mengenai persyaratan pembatasan umur yang menyebabkan tenaga honorer yang sudah mengabdi lama dan berusia diatas 35 tahun tidak mempunyai kesempatan untuk diangkat menjadi pegawai negeri.
“Begitu pula dengan nasib guru-guru honorer yang telah lama mengajar di lembaga pendidikan yang ada, baik milik pemerintah maupun swasta. Kementerian kita bukanlah kementerian pendidikan negeri tetapi Kementerian Pendidikan Nasional. Sehingga mereka yang mengajar di (sekolah) swasta pun juga berhak untuk diperjuangkan,” papar politisi Fraksi PAN itu.
Guspardi menilai kedatangan para tenaga honorer untuk mengadukan dan menyampaikan keluh kesahnya ke Gedung DPR RI merupakan sebuah langkah yang tepat. “Kewajiban kami adalah bagaimana agar keinginan dan harapan yang disampaikan itu bisa kami mengejawantahkannya melalui suatu kebijakan bersama dengan pemerintah. Perlu ada lex spesialis tentang aturan ini. Kami akan perjuangkan harapan, keinginan dan juga nasib tenaga honorer yang telah disampaikan kepada kami,” tandasnya. (dep/es)