Anggota DPR Harap RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan
Anggota Komisi VI DPR RI Hendrik Lewerissa saat menerima audiensi Anggota DPRD Provinsi Maluku di Ruang Rapat Kapus PUU, Gedung Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020). Foto : Arief/Man
Anggota Komisi VI DPR RI Hendrik Lewerissa mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan yang telah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020, dapat terus dibahas dan ditingkatkan pembahasannya hingga tahapan tingkat II. Sehingga, ketika disahkan menjadi Undang-Undang dan RUU ini mampu membantu pertumbuhan bagi daerah-daerah kepulauan.
Hal tersebut diungkapkannya usai mendampingi Anggota DPRD Provinsi Maluku menyampaikan aspirasinya ke Kepala Pusat (Kapus) Perancangan Undang-Undang (PUU) Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, terkait RUU tentang Daerah Kepulauan dan Dana Alokasi Umum (DAU) Provinsi Maluku, di Ruang Rapat Kapus PUU, Gedung Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
“Kita tahu bersama, bahwa RUU Daerah Kepulauan telah ditetapkan sebagai salah satu RUU yang masuk prolegnas prioritas untuk diperjuangkan jadi UU di Tahun 2020. Kenapa UU ini begitu penting bagi Provinsi Maluku? Karena jika RUU itu ditetapkan, diharapkan ada perlakuan yang lebih adil dari Pemerintah Pusat kepada daerah-daerah kepulauan,” ujar Politisi Partai Gerindra itu.
Hendrik menjelaskan, ada 4 tujuan dari adanya RUU Daerah Kepulauan, yaitu memberikan Pemerintahan Daerah kepastian hukum, mengakui atau adanya rekognisi dari Pemerintah terhadap karakteristik daerah kepulauan yang berbeda dari segi geografis maupun sosial ekonomi. Kemudian memacu percepatan pembangunan di daerah kepulauan secara lebih adil, dan memelihara melindungi hak-hak masyarakat daerah kepulauan.
“Karena pentingnya RUU ini untuk digolkan menjadi UU, maka hari ini masyarakat termasuk wakil rakyat dari daerah kepulauan datang ke sini untuk menyampaikan aspirasi mereka,” ucap politisi dapil Maluku ini.
Sementara itu, Kapus PUU Setjen dan BK DPR RI Inosentius Syamsul mengaku bahwa aspirasi terhadap RUU Daerah Kepulauan sudah lama disampaikan. Daerah kepulauan memang menginginkan agar diatur dalam UU tersendiri. Karena karakteristik dan tingkat kesulitan juga luas wilayah yang berbeda-beda antara daerah kepulauan dan non kepulauan.
“Sebenarnya argumentasi untuk melahirkan UU itu sudah cukup. Cuma sayangnya selama ini proses pembahasan itu cuma sampe pembahasan di tingkat I dan tidak di proses ke tingkat II. Nah kedatangan DPRD ini saya kira akan mendorong proses pembahasan UU itu terus dilanjutkan dan berakhir dengan pengesahan UU,” paparnya.
Ia juga menjelaskan, secara substansi, Naskah Akademik hingga RUU semuanya sudah selesai. Permasalahannya adalah belum ada titik temu untuk mengharmonisasikan RUU Daerah Kepulauan dengan UU diatasnya. Sensi, sapaan akrabnya, juga tidak menginginkan dengan kehadiran UU ini justru nantinya menghambat UU diatasnya dan juga menghambat proses implementasinya.
“Jadi tugas kita adalah merumuskan atau meletakkan kehadiran UU ini, agar tidak bertentangan atau tidak ada disharmonisasi dengan regulasi yang lain. Itu saja sih supaya tidak terjadi masalah yang nanti implementasinya menjadi sulit,” tutupnya. (ndy/es)