Pendalaman RUU Profesi Psikologi Dilakukan di Panja
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan akan segera melakukan pendalaman terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Psikologi. Pembahasan lebih mendalam tentang RUU ini akan dilakukan di tingkat Panitia Kerja (Panja).
“Selanjutnya bagi tanggapan atau pendalaman terkait RUU Profesi Psikologi ini akan dibahas di dalam panja biar lebih mendalam dan akan diketuai oleh saya sendiri,” ujar Willy saat rapat dengan pengusul RUU tentang Profesi Psikologi, Desy Ratnasari di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2020)
Adapun seluruh fraksi di DPR RI diminta untuk segera mengirimkan nama-nama anggota Panja RUU Profesi Psikologi ini ke sekretariat Baleg, agar dapat segera dilakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait. “Diharapkan kepada seluruh fraksi-fraksi untuk dapat mengirimkan nama-nama Anggota Panja RUU Profesi Psikologi ini ke Sekretariat Baleg agar dapat segera ditindaklanjuti,” sambung Willy.
Seperti diketahui, RUU tentang Profesi Psikologi ini adalah salah satu dari 50 daftar RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020 yang telah ditetapkan DPR RI.
Salah satu pengusul RUU Profesi Psikologi, Dessy Ratnasari memaparkan urgensinya keberadaan RUU Ini. Menurutnya, Profesi Psikologi sudah banyak digunakan dalam berbagai sektor pemerintahan dan swasta, bahkan sangat banyak ditemukan psikolog-psiolog asing yang bekerja di Indonesia, sehingga membutuhkan payung hukum yang kuat guna melindungi profesi ini dan menjadi landasan apabila ditemukan adanya psikolog-psikolog yang melakukan malpraktek. (hs/es)