Anggota DPR Dukung Pemerintah Usulkan Revisi UU Narkotika

04-03-2020 / KOMISI III

 

Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mendorong pemerintah untuk segera mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurutnya perlu ada landasan bagi aparat penegak hukum untuk merehabilitasi pengguna narkoba karena saat ini para pemakai narkoba masih dihukum penjara. Hal ini tentu menjadi salah satu penyebab dari persoalan kelebihan kapasitas narapidana yang dibina dalam suatu Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

 

Hal ini disampaikan Cucun usai pertemuan Tim Kunker Komisi III DPR RI dengan Kapolda D.I.Yogyakarta, Kepala Kanwil D.I.Y KemenkumHAM, Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Kepala Pengadilan Militer II-11, Ketua Pengadilan Negeri, dan Kepala BNNP D.I.Y, di Mapolda D.I.Y, Senin (2/3/2020).

 

“Ya kita Komisi III sudah mengusulkan untuk segera, mau pemerintah yang inisiatif atau usul dari DPR RI. Ini harus direvisi UU Narkotika, karena kalau korban pemakai kita masukan ke Lapas, mau punya berapa ribu kamar memang untuk menampung mereka? Nah ini juga harus bisa dipisahkan, mana yang betul-betul bisa kita putus mata rantai dari peredaran narkotika ini,” tegas Cucun.

 

Politisi Fraksi PKB ini menjelaskan perlu ada pengkategorian mana yang harus direhabilitasi dan mana dihukum penjara. Sehingga revisi UU Narkotika ini menjadi hal yang mendesak agar Hakim mempunyai dasar hukum untuk memutuskan bahwa tidak semua pemakai narkoba masuk dalam penjara.

 

“Iya nanti kita akan cluster mana yang cukup direhabilitasi, mana yang dihukum penjara. Karena hakim juga tidak punya pegangan untuk memutus itu UU-nya kan kurang jelas, jadi semua harus masuk lapas,” tukas Cucun.

 

Selain itu, terkait Yogyakarta yang merupakan salah satu daerah tujuan destinasi wisata, tentu jumlah wisatawan yang keluar dan masuk ke daerah ini sangat tinggi. Hal ini juga menjadi perhatian, sebab dapat menjadi celah masuk dan beredarnya narkotika dari luar negeri. Menurut Cucun perlu adanya pengawasan ekstra ketat terhadap masuk dan keluarnya orang dari Yogyakarta.

 

“Kita tahu Yogjakarta ini kan kota wisata, bandaranya internasional, jadi orang bisa datang dari mana-mana. Makanya perlu ada kekhususan atau ada ekstra pengawasan di sini, bagaimana imigrasinya. Tadi sudah kita tanyakan ke imigrasi, lalu punya polisi seperti apa, lalu bea cukainya juga masuk ke sini untuk pemeriksaan barang. Tadi kita sudah imbau agar menghilangkan ego sektoral antar-lembaga ini karena seperti negara-negara lainkan proteksinya luar biasa,” desak Cucun.

 

Legislator dapil Jawa Barat II ini berharap Kepolisian D.I.Y dapat membangun koordinasi dan sinergi antar lembaga penegak hukum untuk menjaga kondusivitas di Yogyakarta. Komisi III DPR RI pun menyatakan siap mendukung langkah-langkah yang diambil aparat penegak hukum untuk melakukan upaya terbaiknya dalam menjaga keamanan. (nap/es)

BERITA TERKAIT
Ketua Komisi III Terima Aduan Guru MAN 2 Bandar Lampung
31-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menerima audiensi dari Ismail, seorang guru honorer di Madrasah Aliyah Negeri...
Komisi III Minta Kasus Kematian Rahmat Vaisandri Diusut Tuntas
30-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Publik, khususnya warga Sumatera Barat, dikejutkan dengan kematian seorang pemuda berusia 29 tahun, Rahmat Vaisandri. Kasus ini...
Bertemu Dubes Belanda, Komisi III Bahas Hukum di Indonesia
24-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan UU Hukum Acara Pidana atau RUU...
Legislator: Tekan Permintaan, Kunci Atasi Peredaran Narkoba
23-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan bahwa Indonesia masih berada dalam kondisi darurat narkoba akibat tingginya...