Pemerintah dan DPR Disarankan Segera Selesaikan RUU Pemasyarakatan
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto : Ist/Man
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyarankan agar Pemerintah bersama dengan DPR RI mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan menjadi Undang-Undang (UU). Dia menegaskan agar DPR RI segera mengesahkan RUU pemasyarakatan dan berharap agar RUU prioritas ini bisa segera disahkan. Dia juga mengkhawatirkan penyebaran virus Corona menjalar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan).
"Soal over capacity memang sangat mengkhawatirkan kalau dikaitkan dengan Corona. Harus ada kebijakan diskresionis antisipasi Corona. Intinya kita ingin semua UU termasuk UU Pemasyarakatan cepat disahkan," papar Habiburokhman, dalam rilis yang diterima Parlementaria Senin (30/3/2020).
Masalah ini diperburuk lagi, karena hampir seluruh Lapas maupun Rutan di Indonesia sudah mengalami kelebihan kapasitas yang tentu saja menyulitkan penerapan physical distancing. Dikhawatirkan kondisi ini malah bisa memperparah keadaan warga binaan di seluruh Indonesia.
Saat ini, melalui kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) memang telah menutup akses kunjungan terhadap warga binaan, tetapi kondisi ini dianggap sebagian kalangan belum cukup untuk membendung penyebaran Corona.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini berpendapat, pengesahan UU Pemasyarakatan memang perlu segera dilakukan untuk menekan penyebaran Corona di lingkungan Lapas. Selain pengesahan UU, juga perlu langkah yang lebih komprehensif ketika lapas-lapas di Indonesia sudah over kapasitas. (eko/es)