Jangan Mendelegitimasi Kartu Prakerja
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena. Foto : Jaka/Man
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan program Kartu Prakerja merupakan realisasi dari janji kampanye Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019 lalu. Dalam prosesnya, Pemerintah sudah merancang secara terbuka, melibatkan berbagai pihak dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, ia minta agar jangan ada pihak-pihak yang berupaya mendelegitimasi program baik ini.
"Ini bukan program tiba-tiba, pemerintah sudah mengkoordinasikan kepada semua pihak yang berkepentingan," kata politisi yang akrab disapa Melki ini kepada Parlementaria melalui saluran telepon, Rabu (6/5/2020). Melki mengutarakan, tujuan dari program ini adalah memberikan pelatihan dan meningkatkan kapasitas keahlian dan keterampilan sehingga lebih siap untuk memasuki dunia kerja.
Namun, ketika terjadi pandemi Covid-19, program ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang terdampak wabah. Kartu Prakerja saat ini sudah menjadi program semi bantuan sosial. "Kartu Prakerja ini sebagai penyempurnaan konsep awal, dimodifikasi untuk memberikan nilai tambah bagi pekerja di masa pandemi Covid-19 maupun pasca," kata politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Ia menjelaskan, Pemerintah saat ini terpaksa memberlakukan pelatihan secara daring karena adanya kebijakan pembatasan sosial. Ke depan, pelatihan Kartu Prakerja tidak akan digelar secara daring, melainkan melalui tatap muka. "Pelatihan kelas tatap muka, workshop dilakukan di Balai Latihan Kerja milik pemerintah atau swasta yang memenuhi syarat bisa dilakukan setelah pembatasan sosial dicabut," kata Melki.
Pihaknya juga tidak menepis jika program ini masih perlu penyempurnaan. "Penyempurnaan tentu perlu dilakukan, tapi jangan sampai program yang baik ini didelegitimasi hanya karena perbedaan cara pandang implementasi konsep prakerja," saran legislator daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Timur II itu.
Ia juga sepakat dengan rekan-rekannya agar program Pemerintah di masa pandemi Covid-19 baik itu PKH, bantuan sektor energi, Kartu Prakerja, bantuan sosial lainnya agar dilakukan pengawasan. “(Program Pemerintah) Ini perlu pengawasan dari aparat penegak hukum, baik itu KPK, BPK, Kepolisian dan Kejaksaan," baik pada masa pandemi Covid-19 maupun di masa normal,” pungkasnya. (rnm/es/sf)