Hinca Panjaitan Sarankan Reformasi Lembaga Pemasyarakatan

10-09-2020 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan. Foto : Andri/Man

 

Peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) masih saja terjadi. Masih hangat dalam pemberitaan di Rutan Salemba belum lama ini, ada narapidana yang membuat pabrik ekstasi hingga ada seorang napi diduga tewas overdosis. Menanggapi permasalahan ini, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menyarankan agar lapas dan rutan melakukan reformasi kelembagaan.

 

Dia mengungkapkan, selama puluhan tahun dan hingga saat ini, di dalam lapas dan rutan selalu membiarkan bandar besar bertemu setiap hari dengan pecandu. "Makanya lakukan reformasi seluruhnya. Kemarin kepala rutan dan kepala keamanan sudah, lanjutkan hingga ke tingkat kepala kantor wilayah dan kadiv PAS," papar Politisi Fraksi Partai Demokrat dalam keterangan persnya, Rabu (9/9/2020).

 

Bahkan, dengan banyaknya oknum petugas yang terlibat, membuat peredaran nerkoba semakin merajalela dan mereka semakin bebas. Demi mencegah kasus seperti ini terulang, dirinya meminta reformasi di lembaga pemasyarakatan. "Secara tidak langsung, sistem ini sudah membentuk pasar baru dan bukannya menyembuhkan, malah membuat kronis tingkat peredaran," ungkap Hinca.

 

Dia menambahkan, selama ini juga, pihaknya sudah memberikan solusi yang berulang kali disampaikan dalam banyak rapat bersama Menteri Hukum dan HAM. Hinca meminta untuk segera melakukan pendataan, lalu pisahkan para napi bandar dan pengguna. "Kami juga minta optimalisasi lapas Nusakambangan untuk menjadi rumah pembinaan para bandar," harap Hinca.

 

Terlebih lagi kondisi lapas yang tidak manusiawi, serta perbandingan antara jumlah penghuni dengan sipir yang bertugas tidak sebanding. "Saya sudah lihat sendiri bahwa kondisi dalam rutan ataupun lapas sangatlah kumuh. Perbandingan jumlah sipir dan penghuni lapas pun sangat timpang. Alhasil pergerakan narapidana seakan tak terkendali, dan pengawasan menjadi lumpuh," kata Hinca.

 

Diberitakan sebelumnya, Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Pusat AKBP Afandi mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika jajaran kepolisian Polsek Sawah Besar mengamankan MW (36) sebagai kurir yang hendak mengantarkan sejumlah ekstasi. Berdasarkan penangkapan itu dan dilakukan pengembangan lebih lanjut, MW mengakui jika barang haram itu didapat oleh Ami Utomo (42) seorang warga binaan rutan Salemba. (eko/es)

BERITA TERKAIT
Jelang Akhir Tahun Marak Pesta Miras, Kepolisian dan BNNP Jabar Harus Tindak Tegas
27-12-2024 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI mendesak Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat untuk meningkatkan pengawasan...
Sari Yuliati: Pelayanan Pengaduan Masyarakat Maksimalkan Fungsi Pengawasan DPR
27-12-2024 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, bersama Pimpinan dan Anggota Komisi III lainnya menyampaikan catatan...
Komisi III Sampaikan Catatan Akhir Tahun Kinerja 2024: Terima 469 Aduan, Polri Paling Responsif
27-12-2024 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan catatan akhir tahun kinerja Komisi III DPR RI di hadapan...
Komisi III Evaluasi Kinerja Keamanan dan Penegakkan Hukum di Wilayah Jawa Barat
24-12-2024 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Bandung - Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja reses ke Polda Jawa Barat untuk melakukan pengawasan dan evaluasi...