Hinca Panjaitan Sarankan Reformasi Lembaga Pemasyarakatan

10-09-2020 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan. Foto : Andri/Man

 

Peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) masih saja terjadi. Masih hangat dalam pemberitaan di Rutan Salemba belum lama ini, ada narapidana yang membuat pabrik ekstasi hingga ada seorang napi diduga tewas overdosis. Menanggapi permasalahan ini, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menyarankan agar lapas dan rutan melakukan reformasi kelembagaan.

 

Dia mengungkapkan, selama puluhan tahun dan hingga saat ini, di dalam lapas dan rutan selalu membiarkan bandar besar bertemu setiap hari dengan pecandu. "Makanya lakukan reformasi seluruhnya. Kemarin kepala rutan dan kepala keamanan sudah, lanjutkan hingga ke tingkat kepala kantor wilayah dan kadiv PAS," papar Politisi Fraksi Partai Demokrat dalam keterangan persnya, Rabu (9/9/2020).

 

Bahkan, dengan banyaknya oknum petugas yang terlibat, membuat peredaran nerkoba semakin merajalela dan mereka semakin bebas. Demi mencegah kasus seperti ini terulang, dirinya meminta reformasi di lembaga pemasyarakatan. "Secara tidak langsung, sistem ini sudah membentuk pasar baru dan bukannya menyembuhkan, malah membuat kronis tingkat peredaran," ungkap Hinca.

 

Dia menambahkan, selama ini juga, pihaknya sudah memberikan solusi yang berulang kali disampaikan dalam banyak rapat bersama Menteri Hukum dan HAM. Hinca meminta untuk segera melakukan pendataan, lalu pisahkan para napi bandar dan pengguna. "Kami juga minta optimalisasi lapas Nusakambangan untuk menjadi rumah pembinaan para bandar," harap Hinca.

 

Terlebih lagi kondisi lapas yang tidak manusiawi, serta perbandingan antara jumlah penghuni dengan sipir yang bertugas tidak sebanding. "Saya sudah lihat sendiri bahwa kondisi dalam rutan ataupun lapas sangatlah kumuh. Perbandingan jumlah sipir dan penghuni lapas pun sangat timpang. Alhasil pergerakan narapidana seakan tak terkendali, dan pengawasan menjadi lumpuh," kata Hinca.

 

Diberitakan sebelumnya, Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Pusat AKBP Afandi mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika jajaran kepolisian Polsek Sawah Besar mengamankan MW (36) sebagai kurir yang hendak mengantarkan sejumlah ekstasi. Berdasarkan penangkapan itu dan dilakukan pengembangan lebih lanjut, MW mengakui jika barang haram itu didapat oleh Ami Utomo (42) seorang warga binaan rutan Salemba. (eko/es)

BERITA TERKAIT
Ketua Komisi III Terima Aduan Guru MAN 2 Bandar Lampung
31-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menerima audiensi dari Ismail, seorang guru honorer di Madrasah Aliyah Negeri...
Komisi III Minta Kasus Kematian Rahmat Vaisandri Diusut Tuntas
30-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Publik, khususnya warga Sumatera Barat, dikejutkan dengan kematian seorang pemuda berusia 29 tahun, Rahmat Vaisandri. Kasus ini...
Bertemu Dubes Belanda, Komisi III Bahas Hukum di Indonesia
24-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan UU Hukum Acara Pidana atau RUU...
Legislator: Tekan Permintaan, Kunci Atasi Peredaran Narkoba
23-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan bahwa Indonesia masih berada dalam kondisi darurat narkoba akibat tingginya...