Mekanisme Pembentukan Dewas LPI Disepakati Baleg
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi. Foto : Arief/Man
Panja Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menyetujui mekanisme pembentukan anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Nantinya, Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menjadi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas LPI.
"Menteri Keuangan sebagai Ketua merangkap anggota dan Menteri yang membidangi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai anggota, apakah bisa disetujui?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baedowi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (25/9/2020).
Lembaga Pengelola Investasi adalah salah satu dari tiga lembaga baru yang akan dibentuk Pemerintah berdasarkan RUU Ciptaker. Tujuannya, untuk menyerap lebih banyak investasi dari luar negeri ke Indonesia. Sementara, Dewas LPI atau Sovereign Wealth Fund (SWF) akan diisi oleh dua Menteri dan tiga anggota independen dari unsur profesional dengan total lima orang.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan mekanisme seleksi Dewas LPI akan dibentuk oleh Pemerintah dengan tetap berkonsultasi ke DPR. "Setelah kami berkonsultasi dengan Pemerintah, Pemerintah menginginkan supaya nanti itu sifatnya konsultatif. Sama seperti (Pansel Dewas) KPK," kata Supratman.
Menurutnya, salah satu pertimbangan pemerintah agar Pansel Dewas LPI dipilih pemerintah adalah menghindari adanya kepentingan politik dalam memilih anggota Dewas LPI. Baleg juga menyepakati modal awal LPI sebesar Rp 15 triliun. Besaran modal dasar tersebut sudah dikonsultasikan Wakil Menteri Keuangan.
"Saya berkonsultasi dengan Wamenkeu juga dengan Wamen BUMN menyepakati Rp 15 triliun ini, terkait demgan kemampuan APBN kita. Karena modal awal harus diambil dari APBN kalau sifatnya cash. Itu yang tau ruang fiskal itu Kemenkeu," ujar Supratman.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan pemerintah menyepakati untuk merencanakan modal dasar SWF sebesar Rp 15 triliun. Namun, ia meminta diberikan catatan khusus, sebab Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum melaporkannya secara langsung kepada Presiden Joko Widodo. (ann/sf)