Baleg Undang Pakar Terkait RUU Daerah Kepulauan

02-04-2012 / BADAN LEGISLASI

    Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengundang Pakar Hukum Tata Negara Ryas Rasyid dan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Marwanto terkait dengan RUU tentang Daerah Kepulauan.

            Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Anna Mu’awanah, Senin ( 2/4) dikatakan bahwa masukan dari ke dua pakar tersebut sangat diharapkan untuk lebih meyempurnakan RUU dimaksud.  

            Anna mengatakan, masukan dari Ryas Rasyid tentunya menjadi masukan berharga, apalagi mengingat Ryas sebagai penggagas otonomi daerah yang tentunya sangat menguasai dibidangnya.

            Baleg juga ingin mengetahui kebijakan apa yang telah ditetapkan Pemerintah untuk memberikan stimulus mengupgrade pendanaan di daerah-daerah kepulauan.  Hal ini tentunya dapat dijelaskan dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Kebijakan di sini salah satunya dalam bidang perencanaan ataupun penghitungan alokasi dananya.

            Pada kesempatan tersebut, Baleg juga menyampaikan apresiasi kepada Ryas Rasyid yang menyampaikan dukungannya terhadap RUU usul inisiatif DPR tentang Daerah Kepulauan. Dukungan ini sangat diharapkan untuk mengangkat daerah-daerah kepulauan sejajar dengan daerah-daerah lainnya di wilayah Indonesia.

            Dalam memberikan masukannya, Ryas Rasyid yang juga mantan Menteri Dalam Negeri memberikan berbagai masukan diantaranya adalah area public policy harus diperluas sehingga ada ruang untuk inisiatif dan kreativitas pemerintah daerah.

Menurut Rasyid, dalam konteks pemerintahan hal itu sudah mutlak berlaku. Tidak ada inisiatif baru atau kreatifitas kebijakan tanpa kewenangan yang cukup. “Karena kalau tidak ada kewenangan dia melanggar aturan, itu persoalannya dalam pemerintahan,” katanya.

            Di Pemerintahan, kata Ryas, tidak bisa menciptakan sesuatu public policy jika tidak ada aturannya. Dan jika itu dilakukan maka akan dianggap melabrak aturan. Dalam hal ini, harus ada rumusan tentang tambahan kewenangan untuk public policy di wilayah itu yang orientasinya adalah kemaslahatan orang banyak atau kemaslahatan umum.

Namun Ryas mengingatkan, jangan sampai terjadi kewenangan itu menyebabkan wilayah-wilayah kepulauan sebagai sarang penyelundupan, jadi harus diatur sedemikian rupa sehingga kewenangan-kewenangan itu semata-mata untuk kemaslahatan umum.

            Bagaimana bentuk kewenangannya itu Dewanlah yang harus memikirkannya,” kata Ryas.

            Kewenangan itu dapat diberikan misalnya di sektor ekonomi, perdagangan, industri, perikanan, sektor pariwisata dan sektor-sektor lainnya.

            Selain memperluas public policy, hal yang perlu diperhatikan adalah adanya alokasi bantuan khusus untuk percepatan pembangunan di wilayah kepulauan. Public policy area yang diperluas maupun pemberian alokasi bantuan khusus bertujuan untuk percepatan pembangunan.

            Di sini perlu dipikirkan industri apa yang cocok untuk daerah kepulauan tersebut. Misalnya, daerah tersebut unggul di sektor perikanan maka dibuka industri perikanan, pengalengan ikan, pabrik-pabrik untuk makan ikan dan lain sebagainya.

            Tentu saja, katanya, semua itu tetap memperhitungkan cost untuk pembangunan infrastruktur, yang pastinya daerah kepulauan lebih mahal pembangunan infrastrukturnya. Dan tentunya coct ini tidak boleh sama bantuan dengan wilayah daratan, karena ongkos maupun transportasinya berbeda.

            Sementara Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Marwanto mengatakan, apabila kita bicara tentang konteks perimbangan keuangan pusat dan daerah sebetulnya UU induknya sudah diatur dalam UU No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah

Jadi, katanya, pemikiran-pemikiran yang ada sudah menjadi pemikiran-pemikiran yang ada di dalam UU 33/2004.

            Ada beberapa hal dalam konteks dana transfer ke daerah, misalnya apa saja keberpihakan pemerintah kepada daerah-daerah kepulauan, atau dapat dikatakan daerah-daerah yang jauh.

            Dalam hal ini Dana Alokasi Umum (DAU) menggunakan lima variable kriteria, yang sudah semakin disempurnakan dalam konteks mengakomodasikan semua karakter-karakter termasuk didalamnya adalah karakter khusus yang ada di provinsi-provinsi kepulauan.

Pada saat menglokasikan luas wilayah perairan telah dimasukkan didalam penghitungan luas wilayah dalam penghitungan DAU. Dalam hal ini, kata Marwanto,  telah diatur di dalam peraturan yang ada dan sudah memasukkan keberpihakan terhadap daerah-daerah kepulauan.

            Hal yang perlu menjadi catatan, pada saat kita menambah luas perairan lebih dari yang diatur sekarang adalah adanya kemungkinan saling berhimpitnya batas-batas antara kepulauan dan kabupaten satu dengan kabupaten yang lain atau provinsi yang satu dengan provinsi yang lain.

            Marwanto juga menjelaskan, di dalam konteks DAU juga sudah ditampung indeks kemahalan konstruksi, bahwa di dalam variable-variabel indeks kemahalan konstruksi telah memasukkan kemungkinan suatu daerah yang membelanjakan pada jumlah yang sama tapi memperoleh barang yang sedikit.

Dalam konteks harga yang lebih mahal, misalnya di Papua dan Indonesia bagian Timur, indeks kemahalan konstruksinya menjadi lebih mahal sehingga proporsi untuk kriteria itu dia  menjadi diuntungkan.

            Keberpihakan lainnya adalah, bahwa daerah-daerah yang Indeks Pembangunan Manusianya (IPM) relatif masih rendah, maka IPM tersebut akan menjadi bagian dari pada perhitungan DAU sehingga yang rendah akan mendapat porsi yang lebih banyak dibandingkan dengan IPM yang tinggi di daerah lain. “Ini yang sudah ada dalam konsep pembangunan DAU,” kata Marwanto.

Untuk itu dia  mengharapkan ini menjadi bagian dari pada affirmative policy bahwa pada daerah-daerah yang memang IPM nya masih tertinggal dibandingkan dengan indeks pembangunan manusia rata-rata secara nasional mendapat perhatian lebih dibandingkan dengan yang lain. (tt)foto:wy/parle

 

 

           

 

 

 

 

BERITA TERKAIT
Baleg Sosialisasikan Prolegnas Prioritas dan Jangka Menengah di Jawa Tengah
29-12-2024 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Semarang – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memanfaatkan masa reses Sidang I Tahun Sidang 2024–2025 dengan melakukan kunjungan kerja...
Wacana Denda Damai Koruptor Tidak Salah, Tindak Pidana Ekonomi Berikan Ruang untuk Penafsiran
27-12-2024 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Ahmad Irawan menyoroti pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi yang menyebut...
Marak Eksploitasi Lingkungan, Legislator Soroti Pentingnya RUU Masyarakat Hukum Adat
24-12-2024 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Samarinda - Maraknya eksploitasi lingkungan yang berdampak negatif pada kehidupan masyarakat, menjadi salah satu perhatian Anggota Badan Legislasi (Baleg)...
RUU Sisdiknas Jadi Atensi dalam Sosialisasi Prolegnas Baleg di Kaltim
24-12-2024 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Samarinda - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyelenggarakan sosialisasi Prolegnas Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas RUU...