PERIODE 2009-2014, DPD MILIKI KEKUATAN HUKUM
Wakil Ketua MPR Aksa Mahmud :
Periode 2009-2014, DPD miliki kekuatan hukum
Wakil Ketua MPR dari unsur DPD Aksa Mahmud mengatakan, DPD periode 2009-2014 semakin memliki kekuatan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya seusai ditetapkannya UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
"Didalam Susduk, DPD memiliki keterlibatan dalam membahas anggaran dimana sebelumnya tidak memungkinkan membahas itu,"kata Aksa seusai acara Pers Gathering di Nusantara V, Senin, (28/9).
Menurut Aksa, peranan DPD nanti dapat lebih terasa bagi daerah perwakilannya. "berdasarkan UU Susduk nanti akan segera dibangun kantor representatif ditiap provinsi dan memiliki staf setingkat eselon I,"katanya.
Dia menambahkan, berdasarkan Susduk nantinya, dalam beraktifitas anggota DPD akan berkordinasi dengan DPR di daerah pemilihan masing-masing. "Melalui cara ini kita dapat menampung aspirasi daerah untuk dibawa ke pusat,"terangnya.
Aksa menegaskan, DPD tetap berkomitmen dalam meningkatkan perannya khususnya dalam proses legislasi karena itu, paparnya, perlu adanya perubahan dan amandemen UUD 45 khususnya Pasal 22 D tentang kewenangan Dewan Pewakilan Daerah (DPD). "Kita akan tetap memperjuangkan amandemen ini kedepannya,"katanya.
Pada akhir masa tugasnya, Aksa mengatakan, penguatan peranan DPD pada periode ini masih belum dapat terlaksana karena minimnya dukungan dari anggota DPR/MPR.
Dia mengharapkan DPD Periode 2009-2014 secara kualitas dan aktifitas akan semakin tinggi dan meningkat dalam menjalankan tugas dan fungsinya. (si)