PANSUS ORANG HILANG REKOMENDASIKAN PEMBENTUKAN PENGADILAN HAM ADHOC
Panitia Khusus (Pansus) Orang Hilang DPR merekomendasikan kepada Presiden untuk membentukan Pengadilan HAM Adhoc dan meminta pemerintah serta pihak terkait untuk segera melakukan pencarian terhadap 13 orang yang oleh Komnas Ham masih dinyatakan hilang.
Demikian isi salah satu rekomendasi yang diberikan Pansus Orang Hilang dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/9)
“Sehubungan dengan keterbatasan masukan maupun data kepada pansus, sehingga kami hanya dapat merekomendasikan berdasarkan masukan dari Komnas HAM, dan juga saksi, korban dan keluarga korban bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat yang telah dilakukan dalam peristiwa penculikan dan penghilangan para aktivis 1997-1998 dalam bentuk pembunuhan, perampasan dan penghilangan secara paksa terhadap penduduk sipil," kata Ketua Pansus Orang Hilang Effendi Simbolon (F-PDIP).
Selain itu, dikesempatan yang sama Pansus juga merekomendasikan kepada pemerintah untuk merehabilitasi dan memberikan kompensasi terhadap keluarga korban hilang, dan meminta pemerintah segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktek penghilangan paksa di Indonesia.
Dengan adanya keputusan DPR kali ini, Effendi Simbolon menegaskan, Jaksa Agung Hendarman Supandji harus segera melakukan penyidikan kasus orang hilang yang sudah diselidiki oleh Komnas HAM supaya dapat segera diadili di pengadilan HAM Ad Hoc. “Pembentukan HAM Ad Hoc dilakukan oleh presiden melalui keppres”tegasnya.
Ia berharap, presiden dapat segera menindaklanjuti putusan DPR terkait rekomendasi ini supaya kasus orang hilang dapat segera diketahui kejelasannya.(as/nt)