Pansus RUU Panas Bumi DPR Himpun Masukan ke Pemda NTB

03-03-2014 / PANITIA KHUSUS

 

Pansus RUU tentang Panas Bumi segera memperdalam dan membahas lebih detail beberapa permasalahan krusial mengenai pengaturan yang mendasari perubahan UU No.27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.

Permasalahan yang mendasari perubahan UU tersebut antara lain pengaturan mengenai ketentuan peralihan yang lebih tegas untuk jangka waktu dan masa berlaku Wilayah Kerja Panas Bumi yang telah ada sebelum berlakunya UU No.27 Tahun 2003 yang pengelolaannya dalam bentuk kontrak operasi bersama, kuasa pengusahaan, dan izin pengusahaan panas bumi.

“Dalam UU No.27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi belum secara komprehensif mengatur pengusahaan panas bumi di Indonesia, sehingga diperlukan suatu penyempurnaan guna memecahkan permasalahan pengusahaan panas bumi,” ujar Ketua Tim Kunjungan Kerja Pansus RUU Panas Bumi Satya Widya Yudha (F-PG) saat pertemuan dengan Gubernur NTB, DPRD NTB, Bupati Dompu, Dinas ESDM NTB, Dinas Kehutanan NTB, dan PT. Pacific Geo Energy, Kamis (27/2'2014).

Politisi dari Partai Golkar ini menyadari, bahwa draft RUU yang ada belumlah sempurna. RUU ini telah diupayakan untuk disusun sebaik-baiknya dengan memperhatikan berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat. “Masukan, saran, dan, usulan ini nantinya akan digunakan oleh anggota Pansus RUU Panas Bumi dan pemerintah untuk penyempurnaan atas RUU dimaksud,” kata Satya

Dia mengharapkan pemikiran, saran maupun usulan untuk melengkapi dan menyempurnakan RUU ini, sehingga apabila telah disahkan sebagai UU dapat menjadi perangkat peraturan perundang-undangan yang mampu memberikan jaminan kepastian hukum yang adil dalam kegiatan panas bumi di Indonesia.

Sementara Gubernur Provinsi NTB yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Lalu Gita Ariadi mengatakan, Pemda NTB berupaya bagaimana memajukan pembangunan, mensejahterakan masyarakat melalui pemanfaatan energi baru dan terbarukan. Oleh karenanya RUU Panas Bumi yang diformulasi sedemikian rupa suasana kebathinannya sudah mewakili aspirasi NTB.

Dengan adanya RUU Panas Bumi ini dia berharap, potensi-potensi yang ada di NTB bisa dikembangkan dan dioptimalkan lebih lanjut, dan bisa memberikan kemanfaatan kepada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat NTB.

Dalam pertemuan ini Satya juga didampingi anggota Pansus RUU Panas Bumi, antara lain I Wayan Gunastra, Irvansyah, Tommy Adrian Firman, dan Muhammad Syarifrudin.(iw)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...