Hasil Kunjungan Pansus Panas Bumi Ke New Zealand

07-05-2014 / PANITIA KHUSUS

Pansus Panas Bumi telah melakukan kunjungan Kerja ke New Zealand pada 28 April-4 Mei 2014 lalu. Kunjungan tersebut terbagi atas dua tim. dimana tim pertama mencoba menggali persoalan teknis, dan tim lainnya mencari masukan dengan parlemen, asosiasi panas bumi dan Mahasiswa Indonesia di New Zealand.

"Kita telah berbicara dengan Ahli konsultan panas bumi, Michael Allen, serta mengadakan pertemuan dengan mahasiswa PPI di New Zealand, dimana pembahasan mengenai APBN 2014, mengerucut membahas mengenai subsidi energi, terakhir yaitu urgensi RUU Panas Bumi tersebut," ujar Wakil Ketua Pansus Panas Bumi Satya W. Yudha saat mengadakan konferensi Pers di Gedung DPR, Rabu, (7/5).

Menurutnya, konferensi pers ini bertujuan meluruskan dan menyamakan persepsi terkait urgensi kunker luar negeri. Pasalnya, kalangan media banyak memandang ini hanya menghabiskan anggaran semata. "Semoga dengan konferensi pers ini dapat merubah persepsi yang muncul disana-sini," jelasnya.

Dia menambahkan, Kunjungan keluar negeri bukan mengatasnamakan Komisi VII DPRR tetapi merupakan kunker Panitia Khusus yang merupakan Panja besar melibatkan berbagai anggota dari Komisi lainnya. "Karena ini menyangkut berbagai macam aspek tidak hanya lingkup Komisi VII DPR maka dibahas pada tingkat Pansus, ada juga dari anggota Komisi V, VI, dan VII DPR," terangnya.

Satya mengatakan, RUU Revisi Panas Bumi sangat urgent bagi Indonesia. faktanya, Kita sudah memiliki UU Panas bumi sejak tahun 1971 namun sampai saat ini, Geothermal masih belum berkembang secara masif. "Dahulu kita berpikir bahwa sumber energi terfokus kepada Non renewable energi bukan renewable,karena itu perlu strategi pemerintah yang harus dirubah," katanya.

Energi Panas Bumi bisa, paparnya, bisa berupa, air, angin, panas bumi bahkan tidak menutup kemungkinan energi nuklir. "Semua potensi ini tidak boleh dianaktirikan karena subsidi listrik terus membengkak dan dalam Pagu mencapai Rp. 71 Triliun karena kenaikan harga minyak. "Bahkan sekarang ini subsidi energi bisa mencapai 300 Triliun, sehingga proyeksi pengeluaran semakin membengkak," jelasnya.

Dia menambahkan, UU yang lama menghambat perkembangan energi alternatif karena ada kalimat yang menyatakan bahwa panas bumi merupakan bagian dari pertambangan. "Aspek komersialisasi panas bumi dipandang belum bisa mengajak orang untuk investasi di bidang panas bumi," ujarnya.

Karena itu, lanjut Satya, perlu ada perbaikan harga jual uap dan atau listrik dengan menerapkan feed in tarif. Dia mencontohkan, harga panas bumi untuk listrik 9.7 sen kwh kemudian saat tender diserahkan ke daerah dengan lelang terbuka harga bisa ditekan mencapai 6 sen kwh.

"Akibatnya pemain lokal tidak tertarik untuk investasi, oleh karena itu, kita mendorong industri domestik untuk berinvestasi dalam rangka menjadikan harga panas bumi semakin kompetitif dan mendorong minat investor," katanya.(si)
/foto:odjie/parle/iw.
 

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...