NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 3 ayat 2

Organisasi internasional yang tidak termasuk dalam subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan.
- 1. UU No. 28/2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

2. UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan.
Keputusan Menteri Keuangan belum ditetapkan
namun ditetapkan Permen Keuangan No. 156/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat Atas Permen Keuangan No. 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan Mengatur Substansi Pasal 3 Ayat (2) Meskipun Pasal Tidak Mengamanatkan Permen

Berdasarkan penelusuran di http://www.pajak.go.id , https://jdih.kemenkeu.go.id/ , https://sipuu.setkab.go.id/
Diakses pada hari Jumat, 9 September 2022 pukul 09.40 WIB
2. Pasal 4 ayat 3 angka/huruf a/1

yang dikecualikan dari objek pajak adalah: a. 1. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2009 tentang TENTANG BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN -
3. Pasal 4 ayat 1 angka/huruf d/4

Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan,sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihakpihak yang bersangkutan
Peraturan Menteri Keuangan No. 245/ PMK.03/ 2008 Tahun 2008 tentang Badan-Badan dan Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan Penambahan perlak

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020 tentang Bantuan Atau Sumbangan, Serta Harta Hibahan Yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan
4. Pasal 4 ayat 1 angka/huruf k

Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 130 Tahun 2000 tentang Pengecualian Sebagai Objek Pajak atas Keuntungan Karena Pembebasan Utang Debitur Kecil Diamanatkan oleh Undang-Undang No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
5. Pasal 4 ayat 2 angka/huruf a/1

a. Penghasilan berupa bungan deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi -
6. Pasal 4 ayat 2 angka/huruf e

Penghasilan dibawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: e. Penghasilan tertentu lainnya; yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran Bruto tertentu Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 mencabut PP 46 Tahun 2013

penambahan perlak

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
7. Pasal 4 ayat 3 angka/huruf h

Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan
Peraturan Menteri Keuangan No. 234/PMK.03/ 2009 Tahun 2009 tentang Bidang Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan Permen Keuangan No. 234/PMK.03/ 2009
mencabut
Kepmen Keuangan No. 651/KMK.04/1994 tentang Bidang Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan
Kepada Dana Pensiun yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak
8. Pasal 4 ayat 3 angka/huruf i

Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan
Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.03/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 246/PMK.03/2008 tentang Beasiswa yang dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan -
9. Pasal 4 ayat 3 angka/huruf m

Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan
Peraturan Menteri Keuangan No. 80/PMK.03 Tahun 2009 tentang Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan, yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan -
10. Pasal 4 ayat 3 angka/huruf n

Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh badan penyelenggara jaminan sosial kepada wajib pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan
Peraturan Menteri Keuangan No. 247/PMK.03 Tahun 2008 tentang Bantuan atau Santunan yang Dibayarkan Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kepada Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan -
11. Pasal 4 ayat 3 angka/huruf a/2

2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
Peraturan Menteri Keuangan No. 245/ PMK.03/ Tahun 2008 tentang Badan-Badan dan Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan Penambahan perlak
Permen Keuangan No. 90/PMK.03/2020 tentang Bantuan, Sumbangan, serta Harta Hibahan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan
12. Pasal 6 ayat 1 angka/huruf h

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat: 1. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; 2. Wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada direktorat jenderal pajak; dan 3. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada pengadilan negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu; 4. Syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf k; yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan
Peraturan Menteri Keuangan No. 207/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Permen Keuangan No. 105/PMK.03/ 2009 tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto -
13. Pasal 6 ayat 1 angka/huruf i

Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto penambahan perlak

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
14. Pasal 6 ayat 1 angka/huruf j

Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di indonesia yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto -
15. Pasal 6 ayat 1 angka/huruf k

Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto -
16. Pasal 6 ayat 1 angka/huruf l

Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto penambahan perlak:
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
17. Pasal 6 ayat 1 angka/huruf m

Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto -
18. Pasal 7 ayat 3

Penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan menteri keuangan setelah dikonsultasikan dengan dewan perwakilan rakyat
Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak -
19. Pasal 9 ayat 1 angka/huruf c

Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali: 1. Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang; 2. Cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh badan penyelenggara jaminan sosial; 3. Cadangan penjaminan untuk lembaga penjamin simpanan; 4. Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan; 5. Cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan 6. Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan
Peraturan Menteri Keuangan No. 219/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Permen Keuangan No.81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya ---
20. Pasal 9 ayat 1 angka/huruf e

Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menterikeuangan
Peraturan Menteri Keuangan No. 83/PMK.03/2009 Tahun 2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja Permen Keuangan No.83/PMK.03/2009 mencabut Kepmen Keuangan No. 466/PMK.04/2000 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta
Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa yang Diberikan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu Serta yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja
21. Pasal 9 ayat 1 angka/huruf g

Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2010 tentang Zakat Atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto -
22. Pasal 11 ayat 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu diatur dengan peraturan menteri keuangan
Peraturan Menteri Keuangan No. 126/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Permen Keuangan No.249/PMK.03/2008 tentang Penyusutan Atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan Dalam Bidang Usaha Tertentu -
23. Pasal 11 ayat 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai kelompok harta berwujud sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan peraturan menteri keuangan
Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.03/2009 Tahun 2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusuta -
24. Pasal 11A ayat 1a

Amortisasi Dimulai Pada Bulan Dilakukannya Pengeluaran, Kecuali Untuk Bidang Usaha Tertentu Yang Diatur Lebih Lanjut Dengan Peraturan Menteri Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan No. 248/PMK.03/200 Tahun 2008 tentang Amortisasi Atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Tak Berwujud dan Pengeluaran Lainnya Untuk Bidang Usaha Tertent -
25. Pasal 14 ayat 5

Wajib pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, termasuk wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan norma penghitungan penghasilan neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan
Peraturan Menteri Keuangan No. 197/PMK.03/2007 Tahun 2007 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencatatan Wajib Pajak Orang Pribadi Diamanatkan oleh Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubaha Ketiga Atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
26. Pasal 14 ayat 7

Besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah dengan peraturan menteri keuangan
Peraturan Menteri Keuangan No. 01/PMK.03 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Besarnya Peredaran Bruto Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Boleh Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto -
27. Pasal 17 ayat 2

Tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diturunkan menjadi paling rendah 25% (dua puluh lima persen) yang diatur dengan peraturan pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka -
28. Pasal 17 ayat 7

Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana tersebut pada ayat (1)
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi -
29. Pasal 17 ayat 2b

Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka Yang Paling Sedikit 40% (Empat Puluh Persen) Dari Jumlah Keseluruhan Saham Yang Disetor Diperdagangkan Di Bursa Efek Di Indonesia Dan Memenuhi Persyaratan Tertentu Lainnya Dapat Memperoleh Tarif Sebesar 5% (Lima Persen) Lebih Rendah Daripada Tarif Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Huruf B Dan Ayat (2a) Yang Diatur Dengan Atau Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri -
30. Pasal 17 ayat 2d

Ketentuan Lebih Lanjut Mengenai Besarnya Tarif Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (2c) Diatur Dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri -
31. Pasal 17 ayat 3

Besarnya lapisan penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diubah dengan keputusan menteri keuangan
- Kepmenkeu belum ditetapkan
Pasal mengamanatkan Keputusan Menteri Keuangan akan tetapi yang diterbitkan adalah Peraturan Pemerintah
PP 19/2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Berdasarkan penelusuran di http://www.pajak.go.id , https://jdih.kemenkeu.go.id/ , https://sipuu.setkab.go.id/
Diakses pada hari Jumat, 9 September 2022 pukul 09.40 WIB
32. Pasal 18 ayat 3c

Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (conduit company atau special purpose company) yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak (tax haven country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia dapat ditetapkan sebagai penjualan atau pengalihan saham badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia.
Peraturan Menteri Keuangan No. 258/PMK.03/ Tahun 2008 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) Undang-Undang Ppajak Penghasilan yag diterima atau Diperoleh Wajib Pajak luar negeri Pasal Tidak Mengamanatkan Peraturan Pelaksana
33. Pasal 18 ayat 3e

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3b), ayat (3c), dan ayat (3d) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menterikeuangan
- Belum diterbitkan
Berdasarkan penelusuran di
http://www.jdih.kemenkeu.go.id
dan https://sipuu.setkab.go.id/
Diakses pada hari Jumat, 2 Desember 2022 pukul 14.00 WIB
34. Pasal 19 ayat 2

Atas selisih penilaian kembali aktiva sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan tarif pajak tersendiri dengan peraturan menteri keuangan sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan No. 29/PMK.03/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Permen Keuangan No. 191/PMK. 010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 -
35. Pasal 21 ayat 3

Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan peraturan menteri keuangan, iuran pensiun, dan penghasilan tidak kena pajak
Peraturan Menteri Keuangan No. 250/PMK.03/2008 Tahun 2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap Atau Pensiunan -
36. Pasal 21 ayat 4

Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan peraturan menteri keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan No. 102/PMK.010/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan -
37. Pasal 21 ayat 5

Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah penambahan perlak

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
38. Pasal 21 ayat 8

Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan
Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/ 2008 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi Menteri Keuangan Republik Indonesia penambahan perlak

Peraturan Menteri Keuangan No. 231/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaffaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah
39. Pasal 22 ayat 2

Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan No. 90/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permen Keuangan No. 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah penambahan perlak:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK. 010/2017 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain

Peraturan Menteri Keuangan No. 231/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaffaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 92/PMK.03/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 Tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah
40. Pasal 22 ayat 1 angka/huruf c

(1) Menteri Keuangan dapat menetapkan: c. Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Peraturan Menteri Keuangan No. 92/PMK.03/ Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 Tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah -
41. Pasal 23 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 36 Tahun 2008 -
42. Pasal 23 ayat 4 angka/huruf h

Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan peraturan menteri keuangan
Peraturan Menteri Keuangan No. 251/PMK.03/2008 Tahun 2008 tentang Penghasilan Atas Jasa Keuangan yang Dilakukan Oleh Badan Usaha yang Berfungsi Sebagai Penyalur Pinjaman dan/atau Pembiayaan yang Tidak Dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 -
43. Pasal 24 ayat 6

Ketentuan mengenai pelaksanaan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan No. 107/PMK.03/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efe Permen Keuangan No. 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek Mengganti Kepmen Keuangan
No.164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri
44. Pasal 25 ayat 8

Wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2008 tentang TENTANG PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI penambahan perlak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona
45. Pasal 26 ayat 3

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan
- Permenkeu belum ditetapkan
Adanya Keputusan Menteri Keuangan No. 258/PMK.03/2008 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang diterima atau Diperoleh Wajib Pajak luar negeri

Berdasarkan penelusuran di http://www.pajak.go.id , https://jdih.kemenkeu.go.id/ , https://sipuu.setkab.go.id/
Diakses pada hari Jumat, 9 September 2022 pukul 09.40 WIB
46. Pasal 26 ayat 4

Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan No. 14/PMK.03/2011 Tahun 2011 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap -
47. Pasal 31A ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai bidang-bidang usaha tertentu dan/atau daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional serta pemberian fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu PP 78/2019 mencabut PP 18/2015
48. Pasal 31D

Ketentuan mengenai perpajakan bagi bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara, dan bidang usaha berbasis syariah diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split penambahan perlak
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Dan/Atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral
49. Pasal 31e

Besarnya bagian peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan dengan peraturan menteri keuangan
Peraturan Menteri Keuangan No. 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Pasal mengamanatkan Peraturan Menteri Keuangan. Namun terdapat Peraturan Pemerintah mengatur isi pasal tersebut.

Belum diterbitkan Permenkeu
Berdasarkan penelusuran di
http://www.jdih.kemenkeu.go.id
dan https://sipuu.setkab.go.id/
Diakses pada hari Jumat, 2 Desember 2022 pukul 14.00 WIB
50. Pasal 32b

Ketentuan mengenai pengenaan pajak atas bunga atau diskonto obligasi negara yang diperdagangkan di negara lain berdasarkan perjanjian perlakuan timbal balik dengan negara lain tersebut diatur dengan peraturan pemerintah
- Belum diterbitkan
Berdasarkan penelusuran di
http://www.jdih.kemenkeu.go.id
dan https://sipuu.setkab.go.id/
Diakses pada hari Jumat, 2 Desember 2022 pukul 14.00 WIB
51. Pasal 35

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam rangka pelaksanaan undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahn Berjalan penambahan perlak
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)