NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 26 Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Bagi Hasil diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan | 1. UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara 2. UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara 3. UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara 4. UU No. 32/2004 tentang Pemerintah daerah | RPP tentang Perubahan Atas PP No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan dalam proses penyusunan berdasarkan Keppres No. 9 Tahun 2015 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2015 | |||
2. | Pasal 37 Ketentuan lebih lanjut mengenai DAU diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan | RPP tentang Perubahan Atas PP No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan dalam proses penyusunan berdasarkan Keppres No. 9 Tahun 2015 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2015 | ||||
3. | Pasal 42 Ketentuan lebih lanjut mengenai DAK diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan | RPP tentang Perubahan Atas PP No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan dalam proses penyusunan berdasarkan Keppres No. 9 Tahun 2015 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2015 | ||||
4. | Pasal 45 Tata cara pemberian, penerimaan, dan penggunaan hibah, baik dari dalam negeri maupun luar negeri diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerah | - | ||||
5. | Pasal 48 Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Darurat diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2012 tentang Dana Darurat | - | ||||
6. | Pasal 65 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pinjaman Daerah termasuk Obligasi Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah | - | ||||
7. | Pasal 69 ayat 4 Ketentuan mengenai pokok-pokok penyusunan RKA SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah | RPP tentang Perubahan Atas PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerahdalam proses penyusunan berdasarkan Keppres No. 10 Tahun 2016 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2016 | ||||
8. | Pasal 86 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Keuangan Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah | RPP tentang Perubahan Atas PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerahdalam proses penyusunan berdasarkan Keppres No. 10 Tahun 2016 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2016 | ||||
9. | Pasal 92 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, penyaluran, pelaporan, pertanggungjawaban, dan penghibahan barang milik Negara yang diperoleh atas pelaksanaan Dana Dekonsentrasi diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan. | - | ||||
10. | Pasal 99 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, penyaluran pelaporan, pertanggungjawaban, dan penghibahan barang milik Negara yang diperoleh atas pelaksanaan Dana Tugas Pembantuan diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan | - | ||||
11. | Pasal 104 Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Pasal 102, dan Pasal 103, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP No. 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah | - | ||||
12. | Pasal 108 ayat 2 Pengalihan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan | - |