NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 24 Ketentuan mengenai tata cara pencatatan diatur lebih lanjut dengan keputusan menteri |
Keputusan Menteri No. KEP.16/MEN/ Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh | 1. UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan 2. UU No. 3/1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan tahun 1948 No.23 Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia. 3. UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana. | - | |||
2. | Pasal 40 Untuk menjamin hak pekerja/buruh berorganisasi dan hak serikat pekerja/serikat buruh melaksanakan kegiatannya, pegawai pengawas ketenagakerjaan melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. |
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 10 Tahun 2012 tentang Komite Pengawasan Ketenagakerjaan | - |