NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 1 angka/huruf e Daerah-daerah yang tersebut di bawah ini sub a s/d e masing-masing dibentuk sebagai Kota-Kecil dengan nama dan watas-watas seperti berikut: e. Payakumbuh, dengan nama Kota-Kecil Payakumbuh, dengan watas-watas yang akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. |
- | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan https://www.kemendagri.go.id/index.php yang diakses pada tanggal 13 November 2019 pukul 20.25 WIB |