NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 5 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden |
- | 1. UU No. 36/2009 tentang Kesehatan | Belum ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id/ dan www.hukor.depkes.go.id/ yang diakses pada hari Kamis, tanggal 2 Mei 2019 Pukul 13:18 WIB |
|||
2. | Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya promotif diatur dalam Peraturan Pemerintah |
- | Belum ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id/ dan www.hukor.depkes.go.id/ yang diakses pada hari Kamis, tanggal 2 Mei 2019 Pukul 13:19 WIB |
||||
3. | Pasal 16 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya preventif diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id/ dan www.hukor.depkes.go.id/ yang diakses pada hari Kamis, tanggal 2 Mei 2019 Pukul 13:20 WIB |
||||
4. | Pasal 24 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan upaya kuratif diatur dalam Peraturan Pemerintah |
- | Belum ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id/ dan www.hukor.depkes.go.id/ yang diakses pada hari Kamis, tanggal 2 Mei 2019 Pukul 13:21 WIB |
||||
5. | Pasal 32 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan upaya rehabilitatif diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id/ dan www.hukor.depkes.go.id/ yang diakses pada hari Kamis, tanggal 2 Mei 2019 Pukul 13:22 WIB |
||||
6. | Pasal 44 Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pengadaan dan peningkatan mutu, penempatan dan pendayagunaan, serta pembinaan sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id/ dan www.hukor.depkes.go.id/ yang diakses pada hari Kamis, tanggal 2 Mei 2019 Pukul 13:23 WIB |
||||
7. | Pasal 51 Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan dan persyaratan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Belum ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id/ dan www.hukor.depkes.go.id/ yang diakses pada hari Kamis, tanggal 2 Mei 2019 Pukul 13:24 WIB |