NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 566 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai peralihan status kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | 1. UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh 2. UU No. 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia 3. UU No. 13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta 4. UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua |
Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan https://jdih.kpu.go.id yang diakses pada Rabu , 13 November 2019 pukul 19.12 WIB |