NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 9 Ketentuan dan tata cara pemberian penghargaan dan sanksi atas kinerja pelaksanaan anggaran kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah, termasuk kualitas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga/ Pemerintah Daerah, ditetapkan dengan Undang-Undang tersendiri selambat-lambatnya akhir tahun 2011 |
Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2012 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementrian/Lembaga | Belum ada ditetapkan. berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://www.dpr.go.id/jdih/uu ,peraturan.go.id dan https://sipuu.setkab.go.id/ yang diakses pada hari Kamis, tanggal 11 April 2019 Pukul 16.00 WIB Namun, terbit Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian / Lembaga |