NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 11 Susunan organisasi, tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara diatur dengan undang-undang |
UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia | - | ||||
2. | Pasal 13 ayat 2 Dalam pengelolaan sistem pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Presiden menetapkan kebijakan umum pertahan negara yang menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara. |
Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019 | - | ||||
3. | Pasal 22 ayat 2 Wilayah yang digunakan sebagai instalasi militer dan latihan militer yang strategis dan permanen ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2014 tentang Penataaan Wilayah Pertahanan Negara | - |