NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 8 ayat 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai subsidi pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
- | - | ||||
2. | Pasal 14 ayat 12 Tata cara pengelolaan dana cadangan dalam rekening Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (11) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. |
- | - |