Tentang Badan Keahlian DPR RI
BAB III
BADAN KEAHLIAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 287
(1) Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang selanjutnya dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ini disebut Badan Keahlian merupakan aparatur pemerintah yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya bertanggung jawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan secara administratif berada di bawah Sekretariat Jenderal.
(2) Badan Keahlian dipimpin oleh Kepala Badan Keahlian.
Pasal 288
Badan Keahlian mempunyai tugas mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di bidang keahlian.
Pasal 289
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288, Badan Keahlian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan evaluasi rencana strategis Badan Keahlian;
b. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Badan Keahlian;
c. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan perancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
d. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kajian anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
e. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kajian akuntabilitas keuangan negara kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
f. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan penelitian kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
g. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kajian keparlemenan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
h. pelaksanaan administrasi Badan Keahlian; dan
i. Pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Sekretaris Jenderal.
Pasal 290
Badan Keahlian terdiri atas:
a. Pusat Perancangan Undang-Undang;
b. Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang;
c. Pusat Kajian Anggaran;
d. Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara;
e. Pusat Penelitian;
f. Bagian Tata Usaha Badan Keahlian; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.