Beranda / Profil
PROFIL UU
Pemilihan Aggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Nomor
7
Tahun
1953
Pemilihan Aggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Nomor
: 7
Tanggal Disahkan
: 04 April 1953
Tanggal Diundangkan
: 07 April 1953
LN
: 29
TLN
: -
Abstrak
- ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT - ANGGOTA KONSTITUANTE – PEMILIHAN
1953
UU NO. 7, LN 1953/NO. 79, TLN NO. -, LL SETNEG : 64 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
- Untuk pemilihan anggota Konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat perlu,diadakan peraturan undang-undang; sehubungan dengan hal tersenuy perlu ditentukan dengan Undang-undang jabatan-jabatan yang tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Konstituante dan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat selain dari jabatan-jabatan yang disebut dalam Pasal 61 Undang-Undang Dasar Sementara.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 35, 56, 57, 58, 61, 135, 136 dan 89 Undang-Undang Dasar Sementara.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Hak Pilih; Daftar Pemilih; Daerah-Pemilihan dan Daerah-Pemungutan Suara; Badan-Badan Penyelenggara Pemilihan; Jumlah Penduduk Warganegara Indonesia, Penetapan Jumlah Anggota untuk Seluruh Indonesia dan Untuk masing-masing Daerah Pemilihan; Pencalonan; Daftar-Calon; Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara; Penetapan Hasil Pemilihan; Pengumuman Hasil Pemilihan dan Pemberitahuan kepada Terpilih; Penggantian; Permulaan Keanggotaan; Jabatan-jabatan yang tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan; Berhentinya Keanggotaan; dan Ketentuan Pidana.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat diundangkan pada tanggal 30 Maret 1953.
- Aturan-aturan selanjutnya yang diperlukan untuk menyelenggarakan pemilihan ini dengan sebaik-baiknya, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Undang-Undang ini terdiri dari 16 Bab dan 139 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-
Bidang
- Komisi II
Status
- Diubah UU - UU No. 2/1956
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 110 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 47/1954 | Cara Pencalonan Buat Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante Oleh Anggota Angkatan Perang Dan Pernyataan Non Aktip/Pemberhentian Berdasarkan Penerimaan
Keanggotaan/Pencalonan Keanggotaan Tersebut, Pun Larangan Mengadakan Kampanye Pemilihan Terhadap Anggota Angkatan Perang
|
2. | Pasal 12 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 9/1954 | Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum. |
3. | Pasal 135 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 9/1954 | Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum |
4. | Pasal 136 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 9/1954 | Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum |
5. | Pasal 14 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | 0 |
6. | Pasal 27 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 39/1953 | Cara Mengangkat Sumpah (Menyatakan Keterangan) Anggota-Anggota Badan-Badan Penyelenggara |
7. | Pasal 3 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 9/1954 | Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum. |
8. | Pasal 30 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 9/1954 | Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum |
9. | Pasal 41 Ayat 1 | Peraturan Pemerintah No. 9/1954 | Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum. |
10. | Pasal 50 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 9/1954 | Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum |
11. | Pasal 54 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 9/1954 | Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum |
12. | Pasal 55 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 9/1954 | Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum |
13. | Pasal 58 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 9/1954 | Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum |
14. | Pasal 59 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 9/1954 | Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum |
15. | Pasal 6 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 9/1954 | Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum. |
16. | Pasal 63 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 9/1954 | Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum |
17. | Pasal 65 Ayat 1 | Peraturan Pemerintah No. 9/1954 | Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum |
18. | Pasal 67 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 9/1954 | Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum |
19. | Pasal 70 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 9/1954 | Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum |
20. | Pasal 71 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 9/1954 | Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum |
21. | Pasal 75 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 9/1954 | Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum |
22. | Pasal 77 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 9/1954 | Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum |
23. | Pasal 80 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 9/1954 | Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum |
24. | Pasal 87 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 9/1954 | Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum |
25. | Pasal 9 Ayat 1 | Peraturan Pemerintah No. 9/1954 | Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum |
26. | Pasal 93 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 9/1954 | Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum |