UNDANG-UNDANG TENTANG MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN II DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953
- Bagian II dari Anggaran Republik Indonesia yang mengenai Tahun Dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nomor 39 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 110), perlu diubah dan ditambah.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 113 dan Pasal 114 Undang- Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Mengubah dan menambah Undang-undang Penempatan Bagian II dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 8 April 1957. dan mempunyai daya surut sampai 1 Januari 1953.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan - hlm.