UNDANG-UNDANG TENTANG MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN VIIIB DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953
- Bagian VIIIB dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nomor 48 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 119) perlu diubah dan ditambah.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 113 dan pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengubahan dan penambahan pada Bagian VIIIB dari Anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953 yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang Tahun 1954 Nomor 48.
CATATAN :
- Undang-undang ini diundangkan tanggal 8 April 1957, dan mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Januari 1953.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan – hlm