UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN IBW VIII (PELABUHAN TELUK BAYUR) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954
- Sehubungan dengan Penetapan Bagian IBW VIII (Pelabuhan Teluk Bayur) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954, maka perlu dibentuk Undang-Undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 113 dari Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Pasal 1 dan Undang-Undang Perusahaan Indonesia (IBW)
- Undang-Undang ini mengatur tentang : Penetapan Bagian IBW VIII (Pelabuhan Teluk Bayur) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
CATATAN:
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 13 November 1957, dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan – hlm.